1.Dinas Pendidikan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
7.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
8.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
9.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
12.Dinas Perhubungan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
14.Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
15.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17.Dinas Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
21.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
22.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
23.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
24.Dinas Perindustrian, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian;
25.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman, ketertiban umum.