1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Riau.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
8.Kesehatan adalah Keadaan Sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
9.Sumber Daya Kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
10.Alat Kesehatan adalah Instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
11.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah Alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. 5
13.Teknologi Kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
14.Upaya Kesehatan adalah Setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
15.Pelayanan Kesehatan Promotif adalah Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
16.Pelayanan Kesehatan Preventif adalah Kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
17.Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah Kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
18.Pelayanan Kesehatan Rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita kedalam masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
19.Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan, sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
20.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya memfasilitasi proses belajar sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi, mendapat kesempatan dalam mengemukakan pendapat, serta terlibat dalam pengambilan keputusan, pemecahan masalah kesehatan yang dialami 6 atau terjadi pada individu, kelompok dan masyarakat diwilayahnya.
21.Sistem Rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memungkinkan terjadinya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan suatu kasus penyakit ataupun masalah kesehatan secara timbal balik, yang dapat dilakukan secara vertikal atau secara horizontal.
22.Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Kesehatan adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan.
23.Organisasi Profesi Kesehatan adalah wadah masyarakat ilmiah dalam suatu disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kesehatan.
24.Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan adalah rujukan kasus yang berkaitan dengan diagnosa, terapi dan tindakan medis berupa pengiriman pasien, rujukan bahan pemeriksaan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan pengetahuan tentang penyakit.
25.Akreditasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Madya, Klinik Utama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggaraan akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar akreditasi.
26.Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara virus, bakteri, jamur, dan parasit.
27.Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian terjangkit suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
28.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan 7 merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah.
29.Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang harus diikuti oleh semua pihak agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi.
30.Pencegahan dan pengendalian Penyakit Menular adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat penyakit menular.
31.Testing adalah kegiatan dengan melakukan dan menetapkan screening dan diagnosa penyakit melalui Swab-test.
32.Tracing adalah kegiatan penyelidikan epidemiologi untuk menelusuri kasus suspek, kasus probable, dan kasus konfirmasi.
33.Treatment adalah proses pengobatan bagi pasien penyakit menular sesuai dengan standar yang ditetapkan.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :