Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari pemberian izin, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
a.Kapasitas maksimum 56 tern pat Per Kendaraan Per Rp. 500.000,- duduk 5 Tahun
b.Kapasitas 12s/d 30 tempat duduk Per Kendaraan Per Rp. 330.000,- STahun
c.Kapasitas 9 s / d 12 tern pat duduk Per Kendaraan Per Rp. 320.000,- STahun
d.Kapasitas kurang dari 9 tempat Per Kendaraan Per Rp. 300.000,- duduk 5 Tahun
e.Izin Insidentil Per Kendaran Per Rp. 25.000,- 14 Hari
2.Izin Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan dan a tau untuk kapal yang melayani Lintas Daer ah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi Riau DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO. PELAYANAN PERIZINAN SATUAN TARIF PEMAKAIAN 1 2 3 4
01.BIDANG TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
l.Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi di Daer ah provinsi Riau
a.Penggunaan Tenaga Kerja Asing Per Orang Per 100 $ (dapat Perpanjangan Bulan dibayar dengan Rupiah sesuai kurs pada saat pembayaran] TARIF RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU PERATURAN DAERAH PROVINS! RIAU NOMOR TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG RETRIBUSI DAE RAH LAMPIRAN .· DINAS KELAUTAN DAN PERIKANANI; -~. NO. PELAYANAN PERIZINAN SATUAN TARIF PEMAKAIAN 1 2 3 4
01.BIDANGKELAUTANDAN PERIKANAN SUB URUSANPERIKANANTANGKAP PERIZINAN
1.Izin us aha perikanan tangkap / SIUP untuk kapal untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT ~Alat Tangka.Q_/SIPI : A. J aring Lingkar Bertali Keru t
1.Pukat Cincin Pelagis Kecil Per GT Rp. 40.000,- denaan satu kapal
2.Pukat Cincin Pelagis besar Per GT Rp. 40.000,- denzan satu kapal
3.Pukat Cincin Grup Pelagis Kecil Per GT Rp. 40.000,- yang dioperasikan dalam satuan armada
4.Pukat Cincin Grup Pelagis Besar Per GT Rp. 40.000,- Kapasitas isi air kotor :
a.GT. 01 s/d GT. 06 Per kapal Per 5 Rp. 65.000,- Tahun
b.GT. 07 s/d GT. 15 Per kapal Per 5 Rp. 95.000,- Tahun
c.GT. 16 s/d GT. 25 Per kapal Per 5 Rp. 110.000,- Tahun
d.GT. 26 s/d GT. 50 Per kapal Per 5 Rp. 125.000,- Tahun
e.GT. 51 ataulebih Per kapal Per 5 Rp. 150.000,- Tahun
e.Motor Tempel Per kapal Per 5 Rp. 25.000,- Tahun
3.Pertimbangan Teknis Izin Per Izin (Masa Rp. 500.000,- Penyelenggaraan Angkutan Penumpang berlaku 6 Bulan) umum Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi Riau.
4.Persetujuan Izin Penyelenggaraan Per Izin Per Kapal Rp. 1.000.000,- Angkutan Penyeberangan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam Daerah Provinsi Riau
5.Persetujuan Dokumen Andalalin Di Per lzin Rp. 5.000.000,- Ruas J alan Provinsi Riau
6.Tarif Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi
a.Tarif Batas Atas Per KM x Tarif Rp. 164,- Dasar (136,5)
b.Tarif Batas Bawah Per KM x Tarif Rp. 123,- Dasar (136,5) yang dioperasikan dalam satuan armada B. Jaring Angkat (Lift Nets) Bouke Per GT Rp. 35.000,- Ami
c.Falling Gear Jala Jatuh berkapal Per GT Rp. 35.000,- (Cast Net) D. Jaring In sang (Gillnets and Entanlinz Nets)
1.J aring Lieng Bun Per GT Rp. 29.900,-
2.Jaring Gillnet Oseanik Per GT Rp. 39.000,- E. Perangkap (Traps)
1.Bubu (Pots) Per GT Rp. 46.800,-
2.Pukat Labuh (Long Bag Set Net) Per GT Rp. 21.350,- F. Pancing (Hook and Lines)
1.Pancing Ulur Per GT Rp. 24.700,-
2.Pancing Berjoran Per GT Rp. 24.700,-
3.Huhate Per GT Rp. 24.700,-
4.Huhate Mekanis Per GT Rp. 24.700,-
5.Squid Angling Per GT Rp. 25.550,-
6.Squid Jingging Per GT Rp. 26.000,-
7.Rawai Dasar (Set Longlines) Per GT Rp. 32.500,-
8.Rawai Hanyut (Driftnet Per GT Rp. 44.200,- Longlines) I Rawai Tuna
9.Rawai Hanyut (Driftnet Per GT Rp. 40.000,- Longlines] I Rawai cucut G. Lain-lain Per GT Rp. 25.000,-
5.Pengangkutan /Pengumpul:
a.Udang Per GT Rp. 50.000,-
b.Ikan Per GT Rp. 50.000,- SUB URUSANPERIKANAN BUDIDAYA PERIZINAN
6.Penerbitan Izin Usaha Perikanan (IUP) di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas Daerah kabupaten/kota dalam Daerah provinsi Riau I. Budidaya Laut di Lokasi Pembudidayaan (4-12 Mil) dari Garis Pantai
a.Kapasitas usaha >5 s/d 8 Unit KJA 1 unit= 4 kantong Rp. 250.000,-
b.Kapasitas usaha > 9 s / d 15 Unit 1 unit = 4 kantong Rp. 500.000,- KJA
c.Kapasitas usaha > 16 s/d 20 Unit I unit= 4 kantong Rp. 750.000,- KJA
d.Kapasitas usaha > 21 KJA 1 unit = 4 kantong Rp. 1. 000. 000 ,- IL Budidaya Air Tawar di Kolaro Memiliki Lokasi Usaha di 2 (dua) Kabuoaten/Kota atau lebih
a.Kapasitas usaha >2 s/d 10 HA Hektar Per Tahun Rp. 100.000,-
b.Kapasitas usaha > 10 s/d 20 HA Hektar Per Tahun Rp. 250.000,-
c.Kapasitas usaha >20 s/d 30 HA Hektar Per Tahun Rp. 500.000,-
d.Kapasitas usaha >30 HA Hektar Per Tahun Rp. 750.000,- III. Budidaya Air Tawar dalam Keramba Jaring Apung (KJA) Yang Memiliki Lokasi Usaha di 2 (dua) Kabupaten ZKota atau lebih
a.Luas izin usaha 5 s/d 10 Unit 1 Unit PerTahun Rp. 100.000,-
b.Luas izin usaha 10 s/d 20 Unit 1 Unit PerTahun Rp. 250.000,-
c.Luas izin usaha 20 s/d 30 Unit 1 Unit PerTahun Rp. 500.000,-
d.Luas izin usaha >30Unit 1 Unit Per Tahun Rp. 750.000,- IV. Pembenihan Ikan Air Tawar
a.Kapasitas produksi .:::_5 s/ d 10 juta Ekor/tahun Rp. 250.000,- ekor/tahun
b.Kapasitas produksi > 10 s/d 20 juta Ekor/tahun Rp. 500.000,- ekor/tahun
c.Kapasitas produksi >20 s/d 30 juta Ekor/tahun Rp. 750.000,- ekor/tahun
d.Kapasitas produksi >30 juta Ekor/tahun Rp. 1.000.000,- ekor/tahun V. Pembenihan UdangAir Payau/Laut
a.Kapasitas produksi _:::10 s/ d 25 juta Ekor/tahun Rp. 250.000,- ekor/tahun
b.Kapasitas produksi > 25 s/d 50 juta Ekor/tahun Rp. 500.000,- ekor/tahun
c.Kapasitas produksi >50 s/ d 75 juta Ekor/tahun Rp. 750.000,- ekor/tahun
d.Kapasitas produksi > 75 juta Ekor/tahun Rp. 1.000.000,- ekor/tahun VI. Pembenihan Udang Air Payau/Laut
a.Kapasitas produksi .:::_2 s/d 5 juta Ekor/tahun Rp. 250.000,- ekor/tahun
b.Kapasitas produksi > 5 s/d 10 juta Ekor/tahun Rp. 500.000,- ekor/tahun
c.Kapasitas produksi > 10 s / d 15 ju ta Ekor/tahun Rp. 750.000,- ekor/tahun
d.Kapasitas produksi > 15 juta Ekor/tahun Rp. 1.000.000,- ekor/tahun VII. Budidaya Ikan Air Payau yang memiliki Lokasi Usaha di 2 (dua) Kabuoaterr/Kota atau lebih
a.Kapasitas produksi 5 s / d 15 juta Hektar Per Tahun Rp. 250.000,- Hektar
b.Kapasitas produksi > 15 Hektar Hektar Per Tahun Rp. 500.000,- VIII. Mina Padi (Air Tawar)
a.Luas Unit Usaha 2 s/ d 10 Hektar Hektar Per Tahun Rp. 100.000,-
b.Luas Unit Usaha 10 s/d 20 Hektar Hektar Per Tahun Rp. 250.000,-
c.Luas Unit Usaha >20Hektar Hektar Per Tahun Rp. 500.000,- IX. Budidaya Air Laut
a.Luas Unit Usaha 2 s/d 5 Hektar 1 Unit Per Tahun Rp. 200.000,- (Kekeranzanl GUBERNUR RIAU I
b.Luas Unit Usaha 5 s/ d 10 Hektar 1 Unit Per Tahun Rp. 350.000,- (Kekerangan)
c.Luas Unit Usaha >lOHektar 1 Unit Per Tahun Rp. 600.000,- (Kekeranganl X. Budidaya Keramba Jaring Apung (KJAI
a.Luas Unit Usaha 2 s/d 4 Unit 1 Unit Per Tahun Rp. 200.000,-
b.Luas Unit Usaha 4 s/d 10 Unit 1 Unit Per Tahun Rp. 350.000,-
c.Luas Unit Usaha > lOUnit 1 Unit Per Tahun Rp. 600.000,-