Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: ul 10. ll. 12. Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari Ekosistem dan Lingkungan Hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan Sumber Daya Alam, pengaturan alam dan Lingkungan Hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2024-2053 yang selanjutnya disingkat RPPLHD adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Inventarisasi Lingkungan Hidup adalah kegiatan klasifikasi, pengumpulan dan analisis data dan informasi Lingkungan Hidup yang disajikan dalam bentuk geospasial dan nongeospasial. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah gambaran atau indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu_ kondisi Lingkungan Hidup pada lingkup dan periode tertentu, berupa ukuran kuantitatif yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kualitas suatu ruang Lingkungan Hidup. Ekosistem adalah ekosistem Sumber Daya Alam hayati, yaitu sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam, baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh mempengaruhi. 2. 3. 4. 6. 7. 8.
13.Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, Serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan Lingkungan Hidup.