Gubernur menyampaikan laporan SIUP dan SIKPI yang diterbitkannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktur .Jenderal Pe rikanan Budidaya setiap 6 (enam) bulan. -1,4- pasal 16
(1)Permohonan dan layanan perizinan di bidang usaha Pembudidayaan Ikan dilaksanakan meralui sistem oss.
(2)Permohonan melalui sistem oSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pelaku Usaha yang terah memperoleh NIB.
(1)SIUP dan SIKPI diberikan melalui tahapan:
a.pelaku Usaha melakukan pendaftaran untuk mendapatkan srup dan SIKpr melarui sistem oSS:
b.SIUP dan SIKpI diterbitkan setelah pemenuhan Komitmen; c' sluP dan srKpr berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf b belum berlaku efektii sepanjang pelaku Usaha belum memenuhi Komitme n; dan
d.pelaku Usaha me nyampaikan Komitmen untuk memenuhi ketentuan persyaratan SIUP dan SIKpl.
(2)Ketentuan lebih lanjut engenai tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. Pasal I 8
(1)Pelaku Usaha mcnyampaikan Komitmen sebagaimana dimaksud daiam Pasal I7 huruf d t.erdiri dari:
a.SIUP, dengan persyaratan:
1.rencana usaha Pcmbudidayaan Ikan untuk SIUP memuat: a) informasi lahan budidaya; b) jcnis Ikan yang dibudidayakan; c) sarana dan prasarana yang digunakan; dan d) teknologi yang digunakan. -r)-
2.rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air untuk kcgiatan pcmbudidayaan Ikan di sungai, waduk, atau danau;
3.tzin Lokasi, untuk kegiatan pembudidayaan Ikan yang menggunakan tanah sebagai lokasi usaha;
4.izin Lokasi Perairan pesisir, untuk kegiatan Pembudidayaan Ikan di pcrairan pesisir; dan
5.rzin hngkungan.
b.SIKPI dengan persyaratan rencana usaha pengangkutan Hasil Pembudidayaan Ikan memuat:
1.SIUP untuk Kapal Pcngangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Ikan;
2.buku Kapal Perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Ikan;
3.data teknis kapal, paling sedikit. meliputi: a) rencana jenis, ukuran, dan jumlah ikan yang akan diangkur; b) tata susunan ruang kapal; c) konstruksi ruang penylmpanan ikan; d) bahan dinding ruang penyrmpanan; e) peralatan dan perlengkapan penanganan ikan; f) terhindar dari kontaminasi; dan g) sistem pendingin, untuk ikan segar dan beku.
4.melampirkan surat pernyataan;
5.melampirkan bukti pembayaran retribusi.
(2)Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5 tidak dipcrsyaratkan untuk penerbitan SIUP dalam hal:
a.lokasi usaha be rada dalam kawasan ekonomi khusus, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas; atau
b.usaha merupakan usaha mikro dan kecil, usaha yang tidak wajib mcmiliki analisis mengenai dampak lingkungan, atau usaha yang tidak wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkr.-lngan hidup.
(3)Pelaku Usaha ),ang krkasj usaha danf atau kegiatan berada dalam kau,asan ckonomi khusus, atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup rinci berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan hidup-rcr-lcana pcmantauan lingkungan hidup karvasan. Pasarl I9 Untuk pcrmoh<>nan SIKPI berikutnya setiap 2 (dua) tahun harus mcmcnuhi Komitmen selain sebagaimana dimaksud daiarn Pasal I B ayal- (1) huruf b, ditambah Komitmen hasil pcmcriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan hasil pcmbudicld).aan. Hasil pemeriksaan fisik Kapal Pengangkut Ikan hasil pembudidayaan scrbagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan ok:h pctug:rs pcmcriksa cek fisik kapal.