1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
5.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Ripparprov adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah Provinsi untuk periode 15 (limabelas) tahun;
6.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi, clan pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki;
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata clan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerin tah daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
10.Pariwisata halal adalah seperangkat layanan tambahan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim.
11.Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut pariwisata budaya adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan, yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai mahluk budaya, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible), yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya masyarakat, mengangkat keunggulan dan kekhasan budaya.
12.Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonorni, sosial, dan lingkungan saat mi dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.
13.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
14.Destinasi Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat DPP adalah Destinasi Pariwisata yang berskala provinsi.
15.lndustri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkai t dalam rangka menghasilkan barang dan/ a tau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
16.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk pariwisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan. 1 7. Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
18.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
19.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jerns sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke destinasi pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
20.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
21.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
22.Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KSPP, adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu aspek atau lebih, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
23.Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPPP, adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai kekhasan dan keunggulan provinsi.