Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah Adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Adalah Gubernur Riau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu samppai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 5. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Danau paparan banjir adalah tampungan air alami yang merupakan bagian dari sungai yang muka airnya terpengaruh langsung oleh muka air sungai. 6. Dataran Banjir adalah dataran di sepanjang kiri dan atau kanan sungai yang merupakan dataran yang terpengaruh oleh banjir. 7. Pengelolaan Sungai adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sungai, pendayagunaan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai. 8. Konservasi sungal adalah pemeliharaan dan perlindungan sungai secara teratur untuk mencegah kerusakan lingkungan sungai. Pendayagunaan sungai adalah upaya pemanfaatan sungai secara optimal dan berdayaguna. Masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia, baik sebagai orang perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha, maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi kemasyarakatan. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dan curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km? (dua ribu kilometer persegi). Banjir adalah peristiwa meluapnya air sungai melebihi palung sungai. Palung Sungai adalah alur yang terbentuk oleh aliran air secara alami dan/atau buatan untuk mengalirkan sejumlah air tertentu. Bantaran sungai adalah ruang antara tepi palung sungai dan kaki tanggul sebelah dalam yang terletak di kiri dan/atau kanan palung sungai. Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Pengamanan sungai adalah upaya mengendalikan fungsi dari sisi kualitas dan kuantitas serta daerah sempadannya yang disebabkan oleh daya rusak air, hewan, atau oleh tindakan manusia.