1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Daerah. Gubernur adalah Gubernur Riau. Dinas Peternakan dan Ke sehatan Hewan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau.
5.Penyelenggaraan peternakan adalah kegiatan pelaksanaan komponen fisik peternakan yang meliputi perencanaan, kawasan peternakan, sumber daya, pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan dan pembiayaan.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit danlatau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8.Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
9.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa danlatau hasil ikutannya yarrg terkait dengan pertanian.
10.Ternak non-Ruminansia adalah ternak yang dibudidayakan manusia yang hanya memiliki satu lambung. 11. 12. 13. 74. 15. 16. Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan termasuk ayam, itik, burung d,ara, kalkun, menthog, angsa, burung puyuh, dan belibis. Pemuliaan Ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi baik yang melakukan usaha peternakan. Perusahaan Peternakan adalah perorangan atau korporasi baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam Daerah yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. Budidaya ternak adalah suatu kegiatan untuk usaha menghasilkan dan memelihara ternak. Inseminasi buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. Transfer Embrio yang selanjutnya disingkat dengan TE adalah kegiatan memasukkan embrio ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat dengan teknik tertentu agar ternak bunting. Sumber Daya Genetik Hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah material binatang atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun atau spesies baru. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adaiah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan. 77. 18. 19. 20. 2t. Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian danlatau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Pangan Asal Hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut. Pengawas Bibit Ternak adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, bertanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan bibit ternak. Sistem Integrasi Tanaman-Ternak selanjutnya disingkat SITT adalah intensifikasi sistem usaha tani melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan secara terpadu dengan komponen ternak sebagai bagian kegiatan usaha yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dengan komponen usaha tani berupa ternak sapi potong, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan perikanan. Lahan adalah daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang berbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembang biak. Bahan pakan adalah bahan hasll pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lain serta yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah. Pelengkap pakan adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan. 24. 22. 23. 25. 26 27. 28. 29. 30. 31. Imbuhan pakan adalah suatu zat secara alami tidak terdapat pada pakan yang tujuan pemakaiannya sebagai pemacu produk ternak. Pengawas mutu pakan adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, bertanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan mutu pakan. Peredaran pakan adalah kegiatan meliputi pengangkutan, penyerahan dan penyimpanan bahan baku pakan dan/atau pakan untuk diperjualbeiikan atau dipergunakan sendiri. Mutu pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PfM) yang ditetapkan. Alat dan Mesin peternakan adaiah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak. Agribisnis peternakan adalah kegiatan usaha yang terkait dengan subsektor peternakan, mulai dari penyediaan sarana produksi, proses produksi, penanganan pasca panen, pengolahan dan pengemasan sampai pemasaran produk ke konsumen. Pemotongan adalah kegiatan untr.rk menghasilkan daging hewan yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriks aan post mortem. Penyembelihan hewan adalah kegiatan mematikan hewan sehingga mencapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan hewan dan syariah agama Islam. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39' Rumah Potong Hewan yang seranjutnya disingkat RpH adalah suatu bangunan atau komprek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.
40.Fasilitasi Asuransi usaha Ternak sapi/Kerbau selanjutnya disingkat AUTs/K adalah kemudahan dalam meringankan kerugian merarui perjanjian antara peternak dengan pihak asuransi untuk mengingatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha ternak. pasal 2 Penyelenggaraan peternakan berdasarkan azas;