menetapkan Peraturan Daerah tentang PenYelenggaraan KearsiPan ; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RePublik Indonesia Tahun 1945; d. Mengingat: 2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun Ig57 tentang Pembentukan Daerah-Daerah swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75l' sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor II2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16461; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2OO9 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor I52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O7I); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang PerubaLran Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2OI2 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52861; Peratural Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor Il4l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OI9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 187l'. 3. 4. 5. 6. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU dan GUBERNUR RIAU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KEARSIPAN. PENYELENGGARAAN