Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2024.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang APBD Tahun 2024.
Memuat teks peraturan…
menetapkan rancangan Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi; bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1-3479 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur Riau tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, perlu ditindaklanjuti; Mengingat: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ¢. Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024; Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3. 4. 5. 6. 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028); 10. 11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan 7, 8. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1425); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 173); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6399); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 Nomor 4); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 1); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 13); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU dan GUBERNUR RIAU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN ANGGARAN 2024.
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut: a. Pendapatan Rp 9.499.559.746.229,15
Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sebagai berikut:
Laporan Operasional sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf c sebagai berikut:
Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf d sebagai berikut:
Neraca sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai berikut:
Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sebagai berikut:
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Membuka PDF…