7.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, TiPe A, menyelenggarakan r-rrusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pe rlindungan anak, bidang pengendalian penduduk dan bidang keluarga berencana; Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan bidang pertanian sub u.rusan tanaman pangan dan hortikultura, ; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Tipe A, menYelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan;
10.Dihapus;
11.Dinas Pemberdayaan Masyarakat' Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Tipe A, menyclcnggarakan urusan pemerintahan 2. 4. 5. 6. 8. 9. 14. i5. bidang pemberdayaan masyarakat, desa dan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Perhubungan, TiPe A, menyelenggarakan u.rusan pemerintahan bidang perhubungan;
13.Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Tipe A, menYelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; Dihapus; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, TiPe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
16.Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
17.Dinas Kebudayaan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan;
19.Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
20.Dinas Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; 2I . Dinas Perkebunan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemcrintahan bidang pertanian sub- urusan perkebunan; 22.Dtnas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pet.ernakan dan kesehatan hewan;
23.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya minerai; -o-
24.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Mencngah, TiPe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang perdagangan dan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
25.Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub bidang ketentraman, ketertiban umum;