menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 67 Tahun 19S8 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I)ST Nomor ZS) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor I72, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I6a6\; C. 2. 3. -z- Undang-undang Nomor 28 Tahun lggg renrang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-undang Nomor 31 Tahun Iggg tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor I4O, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3BT4) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2OOI tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 7999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOI Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a150); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OI4 Tentang Majelis Permusyawaratan Rak5rat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2075 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OI7 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6OaI\; A-.r. 5. 6. 7. -J-
8.Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 rahun 2ors Tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor I2O Tahun 2OlB tentang Perubahan Atas Peraturan Ment,eri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20 l5 Tentang Pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Ncgara Republik Indonesia Tahun 2OIg Nomor 157); Menetapkan Dengan Pcrsetujuan Rcrsama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAtrRAH I'ROVINSI RIAU dan GUBtrRNUR RIAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBANGUNAN BUDAYA INTEGRITAS. BAR T KtrTI'NTUAN UMUM
1.Provinsi adalah Provinsi Riau;
2.Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah terdiri atas Kepala Daerah dan Dcwan Pcrwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah; Gubernur adalah Gubernur Riau; Dewan Pcrwakilan Rakyat Dae rah Provinsi yang selanjutnya disebul. DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyclcnggara pemcrintahan daerah provinsi; Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Ilakyal Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dacrah Provinsi; 3. 4. 5. 6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan; Integritas adalah suatu sifat, sikap, dan tindakan keseharian setiap insan sebagai wujud aktualisasi dan optimalisasi modal dasar yang ditunjukkan melalui kedisiplinan, kejujuran, konsistensi dan keberanian dalam berbuat serta menjaga kebaikan; Nilai Integritas adalah nilai luhur yang melekat pada sendi kehidupan keseharian masyarakat yang menjadi nilai dalam peningkatan danf atau mempertahankan pola pikir (mind-set), budaya (anlture-set) dan karakter mental/perilaku (behauior-set) terhadap pelaksanaan kebrjakan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau; Pembangunan Budaya Integritas adalah proses meningkatkan atau mempertahankan kebiasaan yang baik pada indvidu dan organisasi yang menggambarkan bagaimana integritas terjaga dan kuat dari waktu ke waktu yang tetap selaras dengan pengaruh global; Komite Integritas adalah wadah yang dibentuk sebagai tempat bernaungnya para pegiat integritas; Tunas Integritas adalah individu yang dipilih dan dibentuk untuk menginternalisasikan nilai integritas pada diri sendiri dan lingkungan denganmembangun sistem integritas, baik ruang lingkup organisasi, pilar maupun nasional.