Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: On Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Perangkat Daerah adalah Dinas Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang perumahan dan permukiman. Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disingkat dengan RP3KP adalah dokumen perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berlaku sampai dengan 20 (dua puluh) tahun. Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Lintas Daerah adalah wilayah irisan dari kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan dua atau lebih kabupaten/kota lainnya. Negative list adalah kawasan yang berada di luar peruntukan permukiman dan termasuk kawasan yang dilarang untuk didirikan rumah atau perumahan seperti sempadan sungali. 2. 3. 4. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Penyelenggaraan PKP adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Pokja PKP adalah lembaga yang mengoordinasikan pengembangan PKP. Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Forum PKP adalah wadah untuk mempertemukan dan membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan PKP. Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disingkat dengan PSU adalah infrastruktur penunjang keberlangsungan lingkungan hunian. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan KSP adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh_ sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Riau. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria yang selanjutnya disingkat dengan NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat dengan IPAL merupakan sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat dengan SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum. Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat dengan TPA merupakan tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan. Tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (Reduce,Reuse, Recycle) yang selanjutnya disingkat dengan TPS3R merupakan tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang dan pendauran ulang skala kawasan. Kawasan Siap Bangun yang selanjutnya disebut dengan Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya_ serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang. Lingkungan Siap Bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kasiba sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Rumah Layak Huni yang selanjutnya disingkat dengan RLH merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dengan karakter sederhana serta memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.