menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan pajak Dengan Surat Paksa; b. c d. Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6r rahun 19sg tentang Penetapan Undang-undang Darurat Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgsT Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19sg Nomor rr2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I6a6); Undang-Undang Nomor 19 Tahun rgg7 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rgg7 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 36g6) sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 19 Tahun 2ooo tentang perubahan Atas Undang- Undang Nomor 19 Tahun r99T tentang penagihan pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2000 Nomor r29, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39g71; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20II tentang Pembentukan Peraturan perundang-und,angan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20rI Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5%!; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 renrang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang_ Undang 9 Tahun 2ors tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20J,4 renrang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55g9); 2. 3. 4. 5. 6. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2o0o tentang Tata Cara penyitaan Dalam Rangka penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aeag); Peraturan Pemerintah Nomo r 136 Tahun 2ooo tentang Tata cara Penjuaran Barang Sitaan yang dikecuarikan dari Penjualan Secara Lelang Daram Rangka penagihan Pajak Dengan Surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor 24g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOSO); Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 20oo tentang Tempat dan Tata cara penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung pajak dan pemberian Ganti Rugi daram Rangka Penagihan pajak dengan surat paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo0 Nomor 24g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051); Peraturan Pemerintah Nomor T4 Tahun 2oll tentang Tata cara Pelaksanaan Hak Dan pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2orr Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5268); Peraturan Pemerintah Nomor ss rahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara pemungutan pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g0 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ors Nomor 2os6) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I2O Tahun 2olg Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2org Nomor I57); 8. 9. 10. 11. 12. 4 Menetapkan :
13.Peraturan Daerah provinsi Riau Nomor g rahun 2orl tentang pajak Daerah (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2olr Nomor g), sebagaimana terah diubah beberapa kaii terakhir dengan Peraturan Daerah provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2org tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor g rahun 2orL tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2078 Nomor 15); Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAK1LAN RAKYAT DAERAH PROVINSI RIAU dan GUBERNUR RIAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA.