Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Daerah ini va: g dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Sul iwesl Utara; 2. Pemerintah Daerah ada! 1h Gubernur beserta Perangkat Daerah sebaqal unsur penyelengg; ra pemerintahan Daerah; 3. Gubernur adalah Gubemui Sulawesi Utara; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perw. kilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah an Daerah; - 3 5. Pejabat adalah pegawai ya 19 diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan kete ituan peraturan perundang-undangan; 6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melak ikan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi per seroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD: dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, d ma pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masse organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan b rituk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan benti ( usaha tetap. 7. Retribusi Daerah yang sela uutnva disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayar n atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan d. n/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang p ibadi atau Badan. 8. Jasa adalah kegiatan F nnerlntah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyeba kan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dlnikrn. :i oleh orang pribadi atau Badan; 9. Jasa Umum adalah jasz yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untul tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum sertadapat dinikma oleh orang pribadi atau Badan; 10. Wajib Retribusi adalah o �ng pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-unda gan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, terr asuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu; 1 1 . Masa Retribusi adalah suat 1 jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib .etribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pem rintah Daerah yang bersangkutan; 12. Surat Setoran Retribusi D erah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayarar atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggur skan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah n elalu: tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah; 13. Pemungutan adalah su itu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Jan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sai ipai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta penqz vasan penyetorannya; 14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah .surat ketetapan ret ibusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang teruta g; 15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya .... . . - - -· . . . . .. ' .. .. . .. ·- di sebut SKRDLB adalah su at ketetapan retribusi yang menentukan jurnlah kelebihan pembaya sn retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retrit isl yang terutang atau seharusnya tidak terutang; 16. Surat Tagihan Retribusi )aerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk mel ikukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bung I dan/atau Benda; 17. P_emeriksaan adalah s ranqkaian kegiatan menghimpun dan rnenqolah data, keteranqe 1, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhar pemenuhan kewajiban Retribusi daerah dan/atau untuk tujuan la n dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundanq-und. ngan Retribusi daerah; 18. Penyidikan Tindak Pida, 1a di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yar g dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan buk :i yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidan J Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya 19. Pelayanan Kesehatan ade 1 ah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada se .eoranq dalam rangka observasi,diagnosis, pengobatan atau pelayana 1 kesehatan lainnya; 20. Pelayanan rawat jalan idalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pen: obatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa ti 1ggal dirawat inap; 2 1 . Pelayanan rawat inap ; dalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, dia nosis, penqobatan, rehabilitasi medik dan ataui kesehatan lainnya de iqan menempati tempat tidur; 22. pelayanan rawat darurat a lalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan se< spatnva untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau caca1 BAB II NAMA, OBJE� DAN SUBJEK RETRIBUSI
Dengan nama Retribusi Pelay .nan Kesehatan pada Ru mah Saklt Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang )rovinsi Sulawesi Utara dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan c Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawe: i Utara.
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang I rovinsi Sulawesi Utara. adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit iwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara; (2) Dikecualikan dari Objek RE :ribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah pelayanan penda :aran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, 3UMN, BUMD, dan pihak swasta;
Subjek Retr"ibusi Pelayanan Kes hatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Su iwesi Utara adalah orang pribadi atau . Badan. yang. memperoleh pela ·anan .. kesehatan .dari Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang P, winsi Sulawesi Utara. BAB III GOLOI IGAN RETRIBUSI
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawe: i Utara termasuk golongan Retribusi Jasa U m u m . -- BAB IV CARA M E N G U K U R . -INGKAT PENGGUNAAN JASA
Tingkat Penggunaan jasa diukur berdasarkan jerus pelayanan, bahan/peralatan _yang digunaka 1, dan frekuensi pelayanan kesehatan. BAB V PRINSIP DAN SASARAN [ 1ALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNY '.\ TARIF RETRIBUSI
(1) Prinsip dan sasaran dale n penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah � rkit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara < itetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bers inqkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan aktivitas penc mdahan atas pelayanan tersebut. (2) Biaya sebagaimana dimak ud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya b nga dan biaya modal. (3) Dalam hal penetapan tari sepenuhnya memperhatikan biaya jasa, penetapan tarif hanya men rtupi sebagian biaya. BAB VI STRUKTUR DAN I ESARNYA TARIF RETRIBUSI
Struktur dan besarnya tarif RE ribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Rati nbuysang Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana tercantum pada ampiran I dan lampiran II dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan c sri Peraturan Daerah ini. �AB VII WILAYAI PEMUNGUTAN )asal 9 Wilayah Pemungutan Retribusi ac ilah wilayah provinsi. I AB VIII PEMUNGUTAN RETRI IUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETf [BLJSI TERUTANG I asal 10 ( 1 ) Pemungutan retribusi tidak d pat diborongkan. (2)_ Retribusi _dipungut dengan nenqunakan SKRP. atau dokumen lain yang dipersamakan. I asal 1 1 (1) Masa retribusi adalah jan; asal 16 (1) Wajib Retribusi dapat mengc jukan permohonan pembetulan terhadap SKRD dan STRD yang dalan I penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah. (2) Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat : · a. mengurangkan atau me 1ghapuskan sanksi administratif berupa bunga dalam hal sanks tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau buk: n karena kesalahannya. b. mengurangkan atau per ibatalan, ketetapan Retribusi yang tidak benar. (3) Permohonan pembetular pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurang in atau pembatalan ketetapan retribusi sebagaimana dirnaksud p da ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis kepada C ibernur paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima '. KRD dan STRD dengan memberitahukan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. ( 4) Gubernur atau pejabat y2 19 ditunjuk paling lama 3 (tiga) bu Ian sejak surat permohonan diterirr 1 harus memberikan Keputusan. (5) Apabila setelah lewat : (tiga) bulan permohonan sebagairnana dimaksud pada ayat (4) ;ubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusa , maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa bu ga dan pembatalan ketetapan retribusi dianggap dikabulkan. BAB XIV KEDAU WARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan I enagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui wak u 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, ke uali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi (2) Kedaluwarsa penagihan r etribust sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung jika : a. diterbitkan Surat Tegu an; atau b. ada pengakuan uta g Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tida langsung. - . (3) Dalam hal diterbitkan SL ·at Teguran sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a, kedal iwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Tequra: tersebut. ( 4) Pengakuan utang Retribu ;i secara langsung sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf b ao ilah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih me mpunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Perne rintah Daerah. (5) Pengakuan utang Retrib rsl secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan ol< :h Wajib Retribusi. • ) e
( 1 ) Piutang Retribusi yang ti iak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sue ah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (2) Gubernur menetapkan I .eputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa ebaqalmana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata cara penghapusan »utanq Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan , .ubernur. BAB XV INSEI ITIF PEMUNGUTAN
(1) Instansi yang melaksan .kan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencat nan kinerja tertentu. (2) Pemberian insentif sebag iimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendap tan dan Belanja Daerah. (3) Tata cara pemberian Ian pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud . pada ayat 1) diatur dengan Peraturan Gubernur berpedoman pada peratui in perundang-undangan. BAB XVI KETE� fUAN PENYIDIKAN
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang cnusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-1 ndang Hukum Acara Pidana. (2) Penyidik sebagaimana c maksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil terte tu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat y. ng berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundanq-und. ngan. BAB XVII KET :NTUAN PIDANA
Membuka PDF…