menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019; 1 . Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Antara Lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3988);
4.Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikaaan Pengeloiaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambaban Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tabun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blilc Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoier dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4416) sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tabun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4576) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2018 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019;
22.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019 tcntang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019. Denaan Peraetajuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH PROVUISI SULAWESI UTARA den GUBERKUR SULAWESI UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAII' DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABA!f PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVUISI SULAWESI UTARA TAHUlf ANGGARAN 2019. PaAl 1 ( 1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat :