1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Utara.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemeritahan Daerah yang memimpin pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
5.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah.
6.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi permukaan, Irigasi rawa, Irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan Irigasi tambak.
7.Pengelolaan Irigasi adalah segala usaha pendayagunaan air Irigasi yang meliputi operasi dan pemeliharaan, pengamanan, rehabilitasi, dan peningkatan jaringan irigasi.
8.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat Air dari satu jaringan Irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
9.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan Pembuangan Air Irigasi.
10.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama bendung, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi- sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
11.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
12.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan Air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
13.Petani adalah warga masyarakat perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan,peternakan, dan/atau kehutanan.
14.Petani Pemakai Air adalah semua Petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pengelolaan air dan Jaringan Irigasi, termasuk irigasi pompa yang menyelimuti pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan, yang mendapat air Irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air Irigasi.
15.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
16.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan Pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah Petani Pemakai Air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh Petani Pemakai Air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
17.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau kehutanan dalam suatu agroekosistem.
18.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
19.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disingkat IP3A adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air Irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu Daerah Irigasi.
20.Komisi Irigasi Provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A tingkat Daerah Irigasi, wakil pengguna Jaringan Irigasi di Daerah, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.
21.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu Daerah Irigasi.
22.Sistem Irigasi adalah tatanan dalam rangka mendukung usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air Irigasi untuk menunjang pertanian yang meliputi prasarana Irigasi, air Irigasi, manajemen Irigasi, kelembagaan Irigasi, dan sumber daya manusia.
23.Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi adalah proses pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan dalam satu kesatuan sistem irigasi primer, sekunder, dan tersier yang mencakup keandalan penyediaan air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
24.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah pembangunan jaringan Irigasi baru dan/atau peningkatan Jaringan Irigasi yang sudah ada.
25.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan Jaringan Irigasi di wilayah tertentu yang belum ada Jaringan Irigasinya.
26.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada atau kegiatan menambah luas areal pelayanan pada Jaringan Irigasi yang sudah ada dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan Daerah Irigasi.
27.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi.
28.Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah serangkaian upaya pengaturan air Irigasi termasuk pembuangannya dan upaya menjaga serta mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik yang meliputi kegiatan operasi dan pemeliharaan Jaringan Irigasi.
29.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air Irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka dan menutup pintu bangunan Irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
30.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
31.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan bangunan Irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
32.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan garis batas Jaringan Irigasi.
33.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan Irigasi seperti semula.
34.Saluran Pembuang Air Irigasi adalah saluran yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu Daerah Irigasi tertentu.
35.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu Daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang Pertanian dan keperluan lainnya.
36.Pengaturan Air irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air Irigasi.
37.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
38.Pemberian Air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jarigan sekunder ke petak tersier.
39.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan Pertanian pada saat diperlukan.
40.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan Sistem Irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air Irigasi dan pengguna Jaringan Irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset Irigasi seefisien mungkin.