Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado pada tanggal 25 Mei 2017 GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd OLLY DONDOKAMBEY Diundangkan di Manado pada tanggal 25 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, ttd EDWIN H. SILANGEN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2017 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA: ( 2/78/2017) 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA KEPADA PT. MEMBANGUN SULUT HEBAT PERSEROAN DAERAH I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan pemerintah daerah untuk penyertaan modal (investasi) baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam rangka mendukung PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah dalam mengembangkan potensi usaha daerah di Provinsi Sulawesi Utara, maka dipandang perlu peran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pemegang saham dalam memperkuat struktur permodalan PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah sehingga dapat mewujudkan kinerja optimal. Disamping itu, melalui penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah diharapkan dapat meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah serta peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat menambah pendanaan untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kualitas penyelanggaraan pemerintahan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka untuk memberikan dasar hukum penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Kepada PT. Membangun Sulut Hebat Perseroan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL