1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara;
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara;
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
7.Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Badan, Kantor, Rumah Sakit Daerah dan Sekretariat;
8.Lembaga lain adalah lembaga yang dibentuk sebagai pelaksanaan dari ketentuan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, yang ditetapkan sebagai perangkat daerah;
9.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara;
10.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara;
11.Badan Ketahanan Pangan adalah Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara;
12.Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara;
13.Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi adalah Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara;
14.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Utara;
15.Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara;
16.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
17.Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Utara;
18.Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
19.Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.V.L.Ratumbuysang adalah Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.V.L.Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara;
20.Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta adalah Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta;
21.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara;
22.Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi adalah Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Utara;
23.Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara;
24.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Utara;
25.Badan Pengelola Perbatasan Provinsi adalah Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Sulawesi Utara;
26.Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Utara;
27.Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu selanjutnya disebut KPPT adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sulawesi Utara;
28.Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah selanjutnya disebut KPID adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pasal 2 ayat (3) diubah dan dibaca menjadi sebagai berikut :