Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Diundangkan di Manado pada tanggal 26 Agustus 2021 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, ttd EDWIN HARMINTO SILANGEN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2021 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA: (4-136/2021) NO PENGOLAH PARAF 1. KEPALA SUBBAGIAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM PENGATURAN 2. KEPALA BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3.KEPALA BIRO HUKUM 4. ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
5.SEKRETARIS DAERAH
6.WAKIL GUBERNUR
7.GUBERNUR MOHON UNTUK DITANDATANGANI Ditetapkan di Manado pada tanggal 26 Agustus 2021 GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd OLLY DONDOKAMBEY PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Perencanaan pembangunan daerah pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa tujuan, sasaran dan prioritas pembangunan nasional diakomodir dalam rencana pembangunan daerah. Untuk menjaga kesinambungan sistem perencanaan pembangunan, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang mempedomani dokumen perencanaan pembangunan nasional. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahannya diwajibkan menyusun perencanaan pembangunan. Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 pada Pasal 5 Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 Ayat (3) dijelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah dengan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Provinsi Sulawesi Utara baru saja melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 9 Desember 2020. Oleh karena itu, perlu menjabarkan visi, misi dan program prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021–2026 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun setelah pelantikan kepala daerah yang akan menjabarkan visi, misi, dan program prioritas ke dalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026. Ruang lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi kedudukan RPJMD, sistematika RPJMD, serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Prinsip Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah meliputi:
a.Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional;
b.Dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan dengan berdasarkan peran dan kewenangan;
c.Mengintegrasikan arahan pemanfaatan ruang dalam dokumen RTRW dengan RPJMD;
d.Disusun sesuai kondisi dan potensi yang dimiliki masing- masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Tujuan penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021–2026 adalah sebagai berikut:
a.Sebagai pedoman untuk memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah serta kebijakan dan strategi pembangunan daerah tahun 2021- 2026;
b.Sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) antara tahun 2022 sampai tahun 2026;
c.Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap Perangkat Daerah antara tahun 2022 sampai tahun 2026;
d.Sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Strategis tahun 2022 sampai tahun 2026, termasuk dalam menentukan program-program prioritas;
e.Menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam mengendalikan penyelenggaraan pembangunan daerah dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan;
f.Sebagai instrumen untuk memahami secara utuh dan memudahkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh Perangkat Daerah dalam mengimplementasikan kebijakan, program, dan kegiatan operasional tahunan; dan
g.sebagai instrumen untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), pengendalian (controlling) dan evaluasi pembangunan daerah. Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyusun dokumen RPJMD yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan daerah di Provinsi Sulawesi Utara untuk periode tahun 2021– 2026. II. PASAL DEMI PASAL