Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2022
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 89
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional; Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Pengelolaan TPAS Regional diselenggarakan berdasarkan asas:
Maksud kegiatan Pengelolaan TPAS Regional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah terciptanya akhir kegiatan pengurangan dan penanganan sampah yang sistematis dan berkesinambungan.
Tujuan kegiatan Pengelolaan TPAS Regional yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah adalah untuk:
BAB II
Ruang lingkup kegiatan Pengelolaan TPAS Regional yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
BAB III
Tugas Pemerintah Daerah dalam kegiatan Pengelolaan TPAS Regional meliputi :
Dalam menyelenggarakan Pengelolaan TPAS Regional, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
BAB IV
Sampah yang dikelola dalam TPAS Regional meliputi :
BAB V
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang