1.Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang penataan ruang;
4.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, bidang kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, bidang ketertiban umum dan bidang perlindungan masyarakat;
6.Dinas Sosial Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan bidang perlindungan anak;
9.Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
10.Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
11.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan,bidang pencatatan sipil dan bidang keluarga berencana;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan bidang desa;
13.Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, bidang informatika, bidang persandian dan bidang statistik;
15.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu;
17.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
18.Dinas Kebudayaan Daerah Provinsi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
19.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
20.Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
21.Dinas Pariwisata Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
22.Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan bidang peternakan;
23.Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan;
24.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral;
25.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan; dan
26.Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perkebunan;