Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2022 - 2050.
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RUED berfungsi sebagai:
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
Pendanaan pelaksanaan RUED bersumber dari:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Diundangkan di Manado pada tanggal 30 Desember 2022 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA, ttd STEVE H. A. KEPEL LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2022 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA (8-321/2022) Ditetapkan di Manado. pada tanggal 30 Desember 2022 GUBERNUR SULAWESI UTARA, ttd OLLY DONDOKAMBEY Salinan sesuai dengan aslinya AMUDA 6 199403 2 008 PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2022 – 2050 I. UMUM Sektor Energi sebagai penopang utama aktivitas masyarakat di Daerah perlu direncanakan dengan baik, sehingga kebutuhan Energi di Daerah dapat tercukupi. Pengelolaan Energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan harus dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional secara umum terlebih khusus untuk Daerah. Untuk merencanakan pengelolaan Energi di Daerah, ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan untuk menetapkannya dalam Peraturan Daerah. Adapun materi yang perlu dimuat dalam RUED yaitu:
Membuka PDF…