Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Ringkasan
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan berdasarkan asas:
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi Masyarakat Miskin di Daerah dalam menghadapi permasalahan hukum.
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
BAB II
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bantuan hukum.
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan permohonan dari Penerima Bantuan Hukum.
Membuka PDF…