1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasimassa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
5.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang 5 khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.Usaha Perikanan adalah semua usaha menangkap ikan atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
8.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya untuk tujuan komersial di perairan yang tidak termasuk dalam kawasan pembudidayaan.
9.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannyauntuk tujuan komersial.
10.Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
11.Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiapkapalperikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
12.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
13.Surat Izin Usaha Pembudidayaan Ikan, yang selanjutnya disebut SIUPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
14.Kapal PenangkapIkan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkapikantermasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan. 6
15.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang baik di darat maupun di perairan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, jadwal tetap dan/atau tidak terjadwal.
16.Kartu Pengawasan adalah merupakan turunan dari izin trayek atau izin operasi bagi setiap kendaraan bermotor.
17.Izin trayek adalah ijin yang diberikan kepada setiap kendaraan umum untuk melayani trayek atau lintasan jasa angkutan baik di darat maupun di perairan
18.Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dari pemerintah Republik Indonesia dengan maksud bekerja diwilayah Indonesia.
19.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan usaha perikanan, Izin trayek di Sumatera Barat dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
20.Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan atau pemotong retribusi tertentu.
21.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
26.Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan 7 bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
27.Pemberi kerja tenaga kerja asing yang selanjutnya disebut pemberi kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lainnya.
28.Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTAadalah izin tertulis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
29.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah perpanjangan izin tertulis yang diberikan oleh Gubernur atauPejabat yang ditunjuk KepadaPemberiKerja Tenaga Kerja Asing.
30.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.