Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 23 Januari 2017 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 23 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT Ttd ALI ASMAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT: (1/12/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT I. UMUM Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.34/6882/OTDA tanggal 14 September 2016 perihal penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Peraturan Daerah, terdapat 6 (enam) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri yaitu :
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3609 Tahun 2016.
2.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5489 Tahun 2016.
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5175 Tahun 2016.
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Irigasi, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5174 Tahun 2016.
5.Beberapa ketentuan dalam BAB I Pasal 1 angka 29 dihapus, BAB II Pasal 2 c, BAB III Pasal 4 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat
(3)dan BAB VII Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3608 Tahun 2016.
6.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5527 Tahun 2016. Dari 6 (enam) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri tersebut, 2 (dua) diantaranya yaitu :
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya, sudah dicabut dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
2.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, telah direvisi/diubah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 974-9735 Tahun 2016. Sesuai dengan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan Peraturan Daerah Provinsi, Kepala Daerah harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud. Dalam Pasal 134 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dinyatakan bahwa, dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan Peraturan Daerah Provinsi, maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut Peraturan Daerah Provinsi tersebut. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat dimaksud perlu dicabut dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL