1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat .
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang memungut Retribusi.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
13.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas.
14.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
15.Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, penyembuhan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa termasuk Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
16.Balai Kesehatan adalah Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Kesehatan Indra Masyarakat dan Balai Pengobatan Penyakit Paru- paru milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
17.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
18.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian- bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
19.Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Uji Berkala Pertama adalah pelaksanaan kegiatan memeriksa kondisi teknis komponen kendaraan, pengukuran dimensi, kualitas bahan, penetapan daya angkut barang/orang, penetapan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dengan pembubuhan/pengetokan nomor uji serta pembuatan/pengisian tanda samping bagi setiap kendaraan wajib uji.
20.Retribusi Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan pengujian pertama Kendaraan Bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
21.Tera adalah hal menandai dengan tanda Tera Sah atau dengan tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan keterangan- keterangan tertulis yang bertanda Tera Sah atau Tanda Tera Batal yang berlaku, oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya.
22.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda Tera sah atau dengan tanda Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan yang atas alat UTTP yang telah ditera.
23.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan atau kualitas.
24.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar .
25.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbang.
26.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
27.Biaya Tambahan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat UTTP yang dilakukan Petugas Tera dan penguji pada suatu lokasi yang ditentukan sendiri oleh karena sudah dilaksanakan Tera atau Tera Ulang atas alat UTTP pemilik/pemakai/pemegang kuasa alat UTTP .
28.Retribusi Tera/Tera Ulang atau disebut dengan Retribusi adalah pembayaran atas penyedian pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
29.Dihapus.
30.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
31.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
37.Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
38.Insentif Pemungut Retribusi yang selanjunya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2.Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: }