1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
5.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
6.Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas atau di bawah permukaan tanah, termasuk air laut yang berada di darat.
7.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di bawah permukaan tanah.
8.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat atau kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
9.Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
10.Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.
11.Alokasi air adalah pengaturan pemberian air dalam jumlah volume/kuantitas dan waktu tertentu yang didsarkan atas ketersediaan dan kebutuhan air menurut jenis, volume dan waktu tertentu yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya.
12.Pengusahaan Air Tanah adalah upaya pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan usaha.
13.Izin Pengusahaan Air Tanah adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Air Tanah untuk melakukan kegiatan usaha.
14.Rekomendasi Teknis adalah persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam pemberian izin.
15.Cekungan air tanah yang selanjutnya disingkat dengan CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
16.Imbuhan air tanah adalah proses peresapan atau proses penyusupan air (infiltrasi) yang berada di permukaan tanah secara gravitasi melalui lubang pori tanah/batuan atau celah/rekahan pada tanah/batuan yang berakumulasi pada satu zona dimana air tersebut menemui suatu lapisan atau struktur batuan yang bersifat kedap air (impermeabel).
17.Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
18.Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
19.Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
20.Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
21.Intrusi air asin adalah pergerakan air ke akuifer air tawar yang dapat mengkontaminasi sumber air tersebut.
22.Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
23.Hari adalah hari kerja.