1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Komite Olahraga Provinsi adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sumatera Barat.
5.Penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.
6.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses olahraga pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan dan kebugaran jasmani.
7.Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk kesehatan, kebugaran dan kegembiraan.
8.Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, berjenjang dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
9.Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
10.Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
11.Olahraga penyandang disabilitas adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik dan/atau mental seseorang.
12.Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam kegiatan olahraga.
13.Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
14.Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material dan/atau nonmaterial.
15.Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
16.Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
17.Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
18.Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
19.Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
21.Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
22.Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.
23.Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
24.Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
25.Olahragawan amatir adalah pengolahraga yang melakukan kegiatan pelatihan olahraga secara teratur dan mengikuti kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
26.Olahragawan profesional adalah setiap orang yang berolahraga untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
27.Alih status olahragawan adalah perpindahan status olahragawan amatir ke olahragawan profesional atau sebaliknya.
28.Perpindahan olahragawan adalah proses kegiatan beralihnya olahragawan dari satu tempat ke tempat lainnya, antarklub atau perkumpulan, antardaerah, dan/atau antarnegara.
29.Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan adalah peningkatan kualitas dan kuantitas pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaedah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk peningkatan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan teknologi baru bagi kegiatan keolahragaan.
30.Pelaku usaha adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga.
31.Standar teknis sarana olahraga adalah persyaratan khusus yang ditetapkan oleh induk organisasi cabang olahraga dan/atau federasi olahraga internasional.
32.Standar kesehatan dan keselamatan sarana olahraga adalah standar minimal tentang kesehatan dan keselamatan yang dipersyaratkan untuk sarana olahraga yang ditetapkan oleh induk organisasi dan/atau federasi olahraga nasional serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.Standar pelayanan minimal adalah ukuran kinerja penyelenggaraan pelayanan dasar di bidang keolahragaan yang wajib disediakan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun lembaga dan organisasi keolahragaan.
34.Fasilitasi adalah penyediaan bantuan atau pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan keolahragaan.
35.Koordinasi adalah suatu proses kegiatan untuk penyesuaian dan pengaturan diantara para pihak dalam pengelolaan dan penyelenggaraan keolahragaan agar terjadi kerja sama yang harmonis dan sinergis.
36.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan keolahragaan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.