Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan: 1. n ? » NN Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat. Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaansumber daya alam pada Daerah Aliran Sungai, serta perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup. Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat dengan DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai 6. dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala 7. aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu. Sumber daya DAS adalah seluruh sumber daya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistem penyangga kehidupan manusia maupun satwa lainnya. Karakteristik DAS adalah kekhasan yang dimiliki oleh suatu DAS yang 8. ditentukan berdasarkan besaran dan sifatnya dengan indikator biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. 7 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. Permasalahan DAS adalah kesenjangan antara kondisi yang terjadi dengan kondisi yang seharusnya dalam suatu DAS yang meliputi aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan. Klasifikasi DAS adalah pengkategorian DAS berdasarkan kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah. DAS yang dipulihkan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. DAS yang dipertahankan daya dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air, dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya. DAS Bagian Hulu adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit dan/atau bergunung, dengan kerapatan drainase relatif tinggi, merupakan sumber air yang masuk langsung ke sungai utama dan/atau melalui anak-anak sungai, serta sumber erosi yang sebagiannya terangkut ke daerah hilir sungai menjadi sedimen. DAS Bagian Tengah adalah wilayah daratan dalam kesatuan DAS yang membentang mulai dari hulu sampai hilir termasuk sempadan sungai, merupakan sumber penghidupan manusia dan satwa. DAS Bagian Hilir adalah wilayah daratan dalam kesatuan daerah aliran sungai yang memiliki ciri topografi datar sampai landai, merupakan daerah endapan sedimen. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan. 8 20. 21. 22. 23. 24. 29. 26. 27. 28. 29. Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai selanjutnya disingkat dengan SWPDAS adalah kesatuan wilayah yang terdiri dari satu atau lebih DAS dan/atau pulau-pulau kecil yang secara geografis dan fisik teknis layak digabungkan sebagai satu unit Pengelolaan DAS. DAS Lintas Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DAS Provinsi adalah DAS yang secara geografis melewati lebih dari satu daerah Kabupaten/Kota dan secara potensial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari satu Kabupaten/Kota, dan/atau DAS lokal yang atas usulan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan hasil penilaian ditetapkan untuk didayagunakan (dikembangkan dan dikelola) oleh Pemerintah Provinsi, dan/atau DAS yang secara potensial bersifat strategis bagi pembangunan regional. Kriteria adalah ukuran yang digunakan dalam menilai penyelenggaraan pengelolaanDAS. Standar adalah tolok ukur yang dipakai sebagai patokan dalam penilaian penyelenggaraan pengelolaanDAS. Pelaksanaan kegiatan pengelolaanDAS adalah implementasi rencana pengelolaanDAS oleh Pemerintah Daerah dengan Instansi Terkait. Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut Forum DAS adalah wadah koordinasi antar instansi penyelenggara Pengelolaan DAS. Para Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS. Partisipasi Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat yang berdiam di dalam DAS yakni tokoh adat, tokoh agama dengan sejumlah pengalaman dan kearifannya dalam menjaga dan mempertahankan kelestarian sumberdaya alam pada masing-masing kawasan DAS. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pengembangan masyarakat melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumber daya, kesempatan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat. Masyarakat Dalam DAS yang selanjutnya disebut dengan masyarakat adalah kesatuan sosial yang bermukim di wilayah DAS dan mata 9 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. pencahariannya berkaitan dengan pemanfaatan sumberdaya dalam DAS, terdiri dari masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat. Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada semua kawasan hutan kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional, yang dilaksanakan secara optimal dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Penggunaan hutan adalah penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan di hutan produksi dan hutan lindung tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Pemanfaatan air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan sumber daya air secara optimal dan berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Restorasi hutan adalah upaya untuk mengembalikan unsur biotik terdiri dari flora dan fauna serta unsur abiotik yang terdiri dari geologi, topografi, tanah dan iklim pada kawasan hutan sehingga tercapai keseimbangan hayati. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistim penyangga kehidupan tetap terjaga. Reklamasi hutan dan lahan adalah upaya memperbaiki atau memulihkan kembali vegetasi hutan dan lahan yang rusak, agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Konservasi hutan adalah upaya mengelola sumber daya hutan melalui perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara bijaksana untuk menjamin kelestarian kawasan dan fungsinya. Konservasi tanah/lahan adalah penempatan tiap bidang tanah/lahan pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah/lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa 39. 40. 41. 42. 43. 44. 10 tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. Teknik Konservasi Tanah dan Air adalah berbagai teknik yang diterapkan untuk mengendalikan erosi sehingga mengurangi dampak in situ danex situ. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas- batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat Minangkabau yaitu Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah dan atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat dalam daerah aliran sungai yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan sumber daya DAS, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Orang adalah setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang merupakan kekayaan khas kehidupan masyarakat dan budaya tertentu yang hidup dan berkembang serta mendinamisasikan kehidupan masyarakat. Penyelesaian secara adat adalah alternatif penyelesaian sengketa menurut hukum adat masyarakat setempat.