1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumatera Barat. 3
4.Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan.
5.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
6.Hutan Adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
7.Nagari/Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa/Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
9.Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik dan spasial.
10.Perencanaan Terpadu adalah perencanaan yang disusun dalam rangka mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pihak Terkait.
11.Kawasan Hutan adalah Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
12.Hutan Nagari/Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HN/HD adalah Kawasan Hutan yang belum dibebani izin, yang dikelola oleh nagari/desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan nagari/desa.
13.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah Kawasan Hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
14.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin sumber daya hutan.
15.Kemitraan Kehutanan/Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan hutan/kawasan konservasi dengan mitra/masyarakat setempat.
16.Hutan Adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
17.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta 4 mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
18.Kemitraan Lingkungan adalah kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara sukarela baik itu pemerintah, swasta, masyarakat, maupun lembaga lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan/atau pemanfaatan sumber daya alam.
19.Masyarakat Hukum Adat yang diselanjutnya disingkat MHA adalah masyarakat yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
20.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas- batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun- temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
21.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.
22.Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi dan/atau MHA pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial.
23.Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KUPS adalah kelompok usaha yang dibentuk oleh KPS yang akan dan/atau telah melakukan usaha.
24.Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah pemberian akses legal Pemanfaatan Hutan yang dilakukan oleh kelompok Perhutanan Sosial untuk kegiatan Pengelolaan HN/HD, Pengelolaan HKm, Pengelolaan HTR, Kemitraan Kehutanan/Kemitraan Konservasi dan Hutan Adat pada kawasan Hutan Lindung, kawasan Hutan Produksi atau kawasan Hutan Konservasi sesuai dengan fungsinya.
25.Rencana Kelola Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat RKPS adalah dokumen yang memuat rencana penguatan kelembagaan, rencana Pemanfaatan Hutan, rencana kerja usaha, dan rencana monitoring dan evaluasi.
26.Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah penjabaran detail dan tata waktu pelaksanaan dari RKPS untuk setiap tahun.
27.Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
28.Lembaga Pengelola Hutan Nagari/Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disingkat LPHN/LPHD adalah Lembaga yang dibentuk oleh Wali Nagari/Kepala Desa melalui musyawarah Nagari/Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan HN/HD, bagi sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Nagari/Desa.
29.Kelompok Rentan adalah individu atau kelompok yang tidak memiliki akses dan atau mengalami kendala untuk dapat berpartisipasi dan ikut serta dala proses pengambilan keputusan dengan berbagai faktor 5 penyebabnya seperti perempuan, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, warga miskin, dan lansia.
30.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien, efektif dan lestari.
31.Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat POKJA PPS Provinsi adalah Kelompok Kerja Provinsi yang membantu kegiatan percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial.
32.Pendamping adalah pihak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pendampingan terhadap masyarakat pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, secara perorangan dan/atau kelompok dan/atau lembaga.
33.Integrated Area Development yang selanjutnya disingkat IAD adalah pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial.
34.Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat PIAPS adalah peta yang memuat areal kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial.
35.Sistem Informasi Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat SIPS adalah sistim informasi dan pangkalan data Perhutanan Sosial Daerah yang terintegrasi, terbaharui secara periodik, akuntabel dan inklusif yang berpangkalan di Dinas yang memuat data serta peta potensi perluasan Perhutanan Sosial, profil penerima persetujuan dan penetapan hak, potensi pengembangan usaha, penyelesaian konflik dan pembelajaran terbaik.