DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021

Nomor
11
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.613.763.216.691,- (Dua triliyun enam ratus tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah ) yang terdiri atas : a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…