1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
5.Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat dengan RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
6.Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
7.Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat dengan PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
8.Sumber daya Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati, sumber daya non-hayati; sumber daya buatan, dan jasa- jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya non hayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di wilayah pesisir.
9.Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
10.Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
11.Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan, organisme dan non organisme lain serta proses yang menghubungkannya dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi, adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah provinsi.
13.Alokasi Ruang adalah distribusi peruntukan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
14.Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
15.Kawasan Pemanfaatan Umum, yang selanjutnya disingkat dengan KPU adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
16.Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
17.Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat dengan KKP3K adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta perairan sekitarnya yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
18.Kawasan Konservasi Perairan, yang selanjutnya disingkat dengan KKP adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
19.Kawasan Strategis Nasional Tertentu, yang selanjutnya disingkat dengan KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
20.Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
21.Zona Pariwisata, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-W adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan pariwisata.
22.Zona Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PL adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan pelabuhan berserta fasilitas penunjangnya.
23.Zona Hutan Mangrove, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-ZHM adalah ruang wilayah pantai pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasi untuk tumbuh dan berkembangnya tanaman mangrove.
24.Zona Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PT adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan.
25.Zona Perikanan Budidaya, yang selanjutnya disingkat dengan KPU- BD adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan dan/atau usaha pemeliharaan dan pembesaran komoditas ikan.
26.Zona Industri, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-ID adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan dan/atau usaha industri.
27.Zona Fasilitas Umum, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-FU adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum.
28.Zona Pemanfaatan Lainnya, yang selanjutnya disingkat dengan KPU- PLN adalah ruang wilayah laut pada kawasan pemanfaatan umum yang dialokasikan untuk kegiatan selain pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri, dan fasilitas umum.
29.Zona Pulau-Pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disingkat dengan KSNT-PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional yang merupakan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
30.Zona Pertahanan dan Keamanan, yang selanjutnya disingkat dengan KSNT-PK adalah ruang wilayah laut pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang dialokasikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan.
31.Zona Pembuangan Amunisi, yang selanjutnya disingkat dengan KSNT-AM adalah ruang wilayah laut pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang dialokasikan untuk pembuangan amunisi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
32.Alur Laut, yang selanjutnya disingkat dengan AL merupakan perairan yang dimanfaatkan antara lain untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut.
33.Alur Pelayaran, yang selanjutnya disingkat dengan AL-AP adalah ruang perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan dianggap aman dan selamat untuk pelayaran.
34.Alur Pelayaran Internasional, yang selanjutnya disingkat dengan AL- AP-PI adalah alur pelayaran yang diperuntukan untuk kapal-kapal antar negara.
35.Alur Pelayaran Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan AL-AP- PN adalah alur pelayaran yang diperuntukan untuk kapal-kapal antar provinsi dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
36.Alur Pelayaran Regional, yang selanjutnya disingkat dengan AL-AP- PR adalah alur pelayaran yang diperuntukan untuk kapal-kapal antar pulau dan/atau kabupaten/kota dalam Provinsi Sumatera Barat.
37.Alur Pelayaran Lokal, yang selanjutnya disingkat dengan AL-AP-PL adalah alur pelayaran yang diperuntukan untuk kapal-kapal antar pulau dan/atau daerah dalam satu kabupaten/kota.
38.Sub zona adalah bahagian dari zona dalam pengalokasian ruang wilayah laut.
39.Sub zona Wisata Alam Pantai/Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-W-P3K adalah ruang wilayah pantai dan laut pada zona pariwisata yang dialokasi untuk wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil.
40.Sub zona Wisata Alam Bawah Laut, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-W-ABL adalah ruang wilayah laut pada zona pariwisata yang dialokasikan untuk kegiatan wisata alam bawah laut yaitu diving dan snorkling.
41.Sub zona Wisata Olah Raga Air, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-W-ORA adalah ruang wilayah laut pada zona pariwisata yang dialokasikan untuk kegiatan wisata olah raga air yaitu surfing atau selancar.
42.Sub zona Daerah Lingkungan Kerja dan Kepentingan Pelabuhan, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PL-DLK adalah ruang wilayah laut pada zona pelabuhan yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pelabuhan dan keselamatan pelayaran.
43.Sub zona Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PL-PP adalah ruang wilayah laut zona pelabuhan yang dialokasikan untuk kegiatan operasional pelabuhan perikanan.
44.Sub zona Perikanan Tangkap Pelagis, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PT-P adalah ruang wilayah laut pada zona perikanan tangkap yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan ikan-ikan pelagis.
45.Sub zona Perikanan Tangkap Demersal Pelagis, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-PT-DP adalah ruang wilayah laut pada zona perikanan tangkap yang dialokasikan untuk kegiatan penangkapan ikan-ikan demersal dan pelagis.
46.Sub zona Perikanan Budidaya Laut, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-BD-BDL adalah ruang wilayah laut pada zona perikanan budidaya yang dialokasikan untuk kegiatan budidaya laut atau pemeliharaan biota laut.
47.Sub zona Industri Maritim, yang selanjutnya disingkat dengan KPU- ID-MR adalah ruang wilayah laut pada zona industri yang dialokasikan untuk kegiatan dan/atau usaha industri maritim.
48.Sub zona Keagamaan, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-FU- AG adalah ruang wilayah laut pada zona fasilitas umum yang dialokasi untuk kegiatan pembangunan fasilitas keagamaan.
49.Sub zona Pendidikan, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-FU-PD adalah ruang wilayah laut pada zona fasilitas umum yang dialokasi untuk kegiatan pembangunan fasilitas pendidikan.
50.Sub zona Fasilitas Umum Lainnya, yang selanjutnya disingkat dengan KPU-FU-LN adalah ruang wilayah laut pada zona fasilitas umum yang dialokasi untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum lainnya, selain fasilitas keagamaan dan pendidikan yaitu pembangunan jembatan.
51.Sub zona Daerah Ranjau, yang selanjutnya disingkat dengan KPU- PLN-DR adalah ruang wilayah laut pada zona pemanfaatan lainnya yang dialokasikan untuk tempat pembuangan persenjataan bekas peninggalan zaman Belanda dan Jepang.
52.Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk membenihkan, memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
53.Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
54.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda intra dan antar moda transportasi.
55.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
56.Daerah Lingkungan Kerja, yang selanjutnya disingkat DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
57.Daerah Lingkungan Kepentingan, yang selanjutnya disingkat DLKp adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
58.Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
59.Kepelabuhan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
60.Wilayah Kerja, yang selanjutnya disingkat WK adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan perikanan.
61.Wilayah Operasi Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat WOPP adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
62.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
63.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
64.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
65.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
66.Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
67.Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut rehabilitasi adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya dapat berbeda dari kondisi semula.
68.Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.
69.Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
70.Daya Tampung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kemampuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menyerap zat, energi, dan/atau bentuk pertemuan lainnya yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan utama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
71.Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
72.Masyarakat Lokal adalah kelompok masyarakat yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima sebagai nilai-nilai yang berlaku umum tetapi tidak sepenuhnya bergantung pada sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil tertentu.
73.Masyarakat Tradisional adalah masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
74.Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
75.Nelayan Tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
76.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan kepada masyarakat dan nelayan tradisional agar mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara lestari.
77.Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
78.Perusakan adalah tindakan setiap orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati WP-3-K yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
79.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
80.Izin Lokasi Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
81.Izin Pengelolaan Perairan Pesisir dan Perairan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan Pesisir adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.