1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat .
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Dinas/Biro/Badan adalah Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang memungut Retribusi.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian/pemanfaatan kekayaan Daerah.
11.Retribusi Tempat Penginapan dan Asrama/Pesanggrahan/Villa adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan dan asrama/pesangrahan/villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah termasuk mess.
12.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pembayaran atas pelayanan penyedian bibit untuk dijual yang diperlukan oleh Daerah.
13.Retribusi Tempat Rekreasi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat pemotongan hewan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14a.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14b.Retribusi Pelayanan Kepelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
19.Surat Pendaftaran objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh Wajib Retribusi dalam rangka memakai/menggunakan/ menikmati/memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.Pemeriksaaan adalah serangkaian, kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatui standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24.Penyidikan tidak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negari Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
25.Benih unggul bermutu adalah benih dari varitas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu.
26.Bibit Ternak adalah semen Beku, telur tatas dan mudiqah (embrio yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetic lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat).
27.Benih atau bibit Ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan mengembangbiakan Ikan.
28.Balai atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) adalah perangkat dinas daerah yang ditugasi menyelenggarakann perbanyakan Benih atau bibit penyuluhan dan pelatihan.
29.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditujukan oleh instrument ukur atau system pengukuran dengan nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Atau dengan kata lain, Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar Nasional dan atau Internasional untuk satuan ukuran tertentu.
30.Laboratorium Kalibrasi adalah Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO 1702 dan mempunyai kompetensi dalam mengkalibrasi alat ukur (Laboratarium).
31.Insentif Pemungutan Retribusi, yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan retribusi.
2.Ketentuan Pasal 2 ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf f dan huruf g, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :