Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
A. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut : a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama sebesar 1,65 % (satu koma enam puluh lima persen); b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan secara progresif yaitu : 1. kendaraan kepemilikan kedua sebesar 2,5 % (dua koma lima persen), 2. kendaraan kepemilikan ketiga sebesar 3 % (tiga persen), 3. kendaraan kepemilikan keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen), 4. kendaraan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat c.kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. (2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor umum, ambulans, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan, pemerintah/ pemerintah daerah, TNI, POLRI ditetapkan sebagai berikut : a. kendaraan bermotor umum sebesar 1% (satu persen); b. kendaraan bermotor ambulans, kendaraan bermotor pemadam kebakaran, kendaraan bermotor lembaga sosial keagamaan dan kendaraan bermotor pemerintah /daerah, TNI, POLRI sebesar 0,5 % (nol koma lima persen). (3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen). B. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Pajak terutang pada saat diterbitkan SKPD. (2) SKPD diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran. (3) Setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari pokok pajak. (4) Setiap kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin dalam masa pajak, wajib melaporkan kepada Badan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin. C. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut: Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…