Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 5 Agustus 2019 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 5 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT Ttd ALWIS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG HARI JADI SUMATERA BARAT : (4-177/2019). PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG HARI JADI SUMATERA BARAT I. UMUM Hari Jadi bagi Daerah, memiliki arti penting sebagai wujud eksistensinya dalam perjalanan kehidupan masyarakatnya. Hari Jadi tidak hanya sebagai sarana serimonial yang diperingati setiap tahun, akan tetapi Hari Jadi merupakan sumber motivasi dan sekaligus kebanggaan masyarakat terhadap daerahnya. Penetapan Hari Jadi Sumatera Barat menjadi sangat penting, oleh karena Sumatera Barat sebagai kesatuan wilayah telah ada dan telah menunjukkan eksistensinya dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Banyak momentum-momentum atau kejadian sejarah yang tercatat, dapat dijadikan momentum tonggak lahirnya Sumatera Barat sebagai kesatuan wilayah yang memiliki masyarakat dan struktur pemerintahan. Dari momentum-momentum tersebut, perlu disepakati bersama, momentum mana yang memiliki nilai-nilai heroik, semangat kejuangan yang bisa menjadi sumber motivasi bagi masyarakat, serta memiliki bukti-bukti autentik yang dapat dipertanggungjawaban. Keberadaan Sumatera Barat sebagai kesatuan wilayah, memiliki sejarah panjang dan dalam perjalanannya, kedudukan Sumatera Barat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengalami perubahan-perubahan. Awalnya Sumatera Barat hanya sebagai unit pemerintahan, lalu menjadi keresidenan, meningkat menjadi provinsi, kemudian turun lagi menjadi keresidenan dan terakhir menjadi wilayah provinsi dalam kerangka Negara Kesatuan Dari catatan sejarah, nama Sumatera Barat sebagai kesatuan wilayah, yang dapat dijadikan momentum-momentum sebagai tonggak penetapan Hari Jadi Sumatera Barat, adalah :
1.Pembentukan unit pemerintahan “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust”. Pada tahun 1609 VOC membentuk unit pemerintahan di pesisir barat pulau Sumatera dengan nama “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” dengan wilayah kekuasaan sekitar pantai barat pulau Sumatera meliputi Barus/Singkel di utara dan Indrapura di bagian selatan, dengan ibu kota Padang. Sedangkan ke arah daratan, mulai dari bibir pantai sampai ke kaki bukit barisan. “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust ” yang dibentuk oleh VOC belum merupakan sebuah pemerintahan yang utuh sebagai kesatuan wilayah yang memiliki struktur pemerintahan. “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” belum menjalankan fungsi pemerintahan daerah sebagaimana mestinya, fungsinya lebih banyak untuk kepentingan perdagangan VOC di wilayah pesisir pulau Sumatera. Dalam pelaksanaan kekuasaannya, “Hoofdcomptoir van Sumatra’s Westkust” dibagi atas 3 (tiga) Comptoir, yaitu Comptoir Selatan dengan wilayah Indrapura sampai Tarusan, Comptoir Tengah dengan wilayah mulai dari Tarusan sampai ke Pasaman dan Comptoir Utara dengan wilayah mulai dari Pasaman sampai ke Barus.
2.Pembentukan Keresidenan Sumatera Barat oleh interregnum Inggris pada tanggal 30 November 1795. Interregnum Inggris atas nama Ratu Belanda pada tanggal 30 November 1795 membentuk Keresidenan Sumatera Barat yang merupakan bagian dari wilayah Gouvernment Bengkulu. Keresidenan Sumatera Barat dibagi menjadi 6 Post yaitu Post Padang, Post Pulau Cinkuak, Post Pariaman, Post Air Bangis, Post Singkel dan Post Tapanuli.
3.Pembentukan “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” Pada tanggal 29 November 1837, pemerintahan Kolonial Belanda dengan Besluit dari Gouvernement Kommisasaris Cochius, meningkatkan status keresidenan Sumatera Barat menjadi “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” yang dipimpin oleh seorang Gouvernour dengan sebutan Civile en Lilitaire Gouvernour atau Gubernur Sipil dan Militer. Pemerintahan “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” dibagi menjadi 2 (dua) keresidenan, yaitu Residentie van Padang dengan ibu kota Padang dan keresidenan Noordelijke Residentie (Residen Air Bangis) dengan Ibu Kota Air Bangis. Masing-masing keresidenan dibagi atas 5 (lima) afdeelingen. Residentie Padang, terdiri dari Afdeeling van Padang, Afdeeling van Pariaman, Afdeeling Pulau Cingkuak, Afdeeling Pulau-Pulau Batu dan Afdeeling van Padangsche Bovenlanden. Sedangkan Noordelijke Residentie teradi dari Afdeelingen Air Bangis, Afdeelingen Pasaman, Afdeelingen Natal dan Tapanuli, Afedeelingen Mandahiling dan Angkola dan Afdeeligen Rao, Bonjol dan Oosterlijke Ophirdistrcten. Dalam perjalanannya, Residentie dalam wilayah “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” mengalami beberapa kali perubahan, terakhir pada tahun 1935, dimana “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” terdiri dari 5 Afdeelingen, 19 Onderaafdeelingen, 20 Districten dan 49 Onderdstricten serta 430 Nagari. Sebagai sebuah pemerintahan daerah, “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” sudah dilengkapi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dengan nama Minangkabau Raad, meskipun pembentukan Minangkabau Raad baru bisa diwujudkan pada tahun 1933.
4.Pembentukan “Shu Chokan” Sumatera Barat oleh Tentara Penjajahan Jepang. Pasca masuknya tentara penjajahan Jepang ke Sumatera Barat, “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1942, kedudukan Sumatera Barat berubah menjadi Shu Chokan dengan nama “Sumatora Nishi Kaigun Shu”, setingkat Keresidenan, dengan ibu kota Padang. Pembagian pemerintahan yang berada di bawah “Sumatora Nishi Kaigun Shu” sama dengan pembagian pemerintahan pada era “Gourvernement van Sumatra’s Westkust” yang ditetapkan terakhir pada tahun 1935.
5.Perebutan Kekuasaan Keresidenan Sumatera Barat. Pasca kemerdekaan Negara Republik Indonesia, pada Rapat Kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945, dibentuk 8 (delapan) Provinsi di Negara Republik Indonesia, yaitu :
a.Provinsi Jawa Barat;
b.Provinsi Jawa Tengah;
c.Provinsi Jawa Timur;
d.Provinsi Sumatera;
e.Provinsi Borneo (kemudian berubah menjadi Kalimantan);
f.Provinsi Sulawesi;
g.Provinsi Maluku; dan
h.Provinsi Sunda Kecil. Disamping membentuk 8 (delapan) provinsi, PPKI juga menetapkan keresidenan dan kota praja yang sudah ada sebelumnya, tetap diakui keberadaannya. Dengan demikian, keresidenan Sumatera Barat tetap sama seperti keresiden atau Shu yang dibentuk oleh tentara penjajahan Jepang. Meskipun Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, namun tentara pendudukan Jepang belum mau menyerahkan Keresidenan Sumatera Barat kepada Pemerintah Republik Indonesia. Dalam kondisi tersebut, pada tanggal 1 Oktober 1945, para pemuda dan pimpinan KIND-SB (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Barat) mengadakan rapat dengan keputusan :
a.Membentuk keresidenan baru Sumatera Barat, dan
b.Mengambil alih pemerintahan keresidenan Sumatera Barat dari tangan tentara pendudukan Jepang.
c.Memilih dan menetapkan Moh. Syafei sebagai residen Sumatera Barat. Pelantikan Moh. Syafei sebagai Residen partama Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, baru dapat dilakukan oleh Gubernur Sumatera Teuku Mohammad Hassan pada tanggal 3 Oktober 1945. Setelah dilantik sebagai Residen Sumatera Barat, pada tanggal 8 Oktober 1945 dengan Besluit No. R.I/I, Moh. Syafei membentuk 8 (delapan) luhak dalam keresidenan Sumatera Barat, yaitu :
a.Luhak Padang dan sekitarnya, dengan ibu kota Padang.
b.Luhak Painan, dengan ibu kota Painan.
c.Luhak Kerinci-Indrapura, dengan ibu kota Sungai Penuh.
d.Luhak Tanah Datar, dengan ibu kota Batusangkar.
e.Luhak Agam, dengan ibu kota Bukittinggi.
f.Luhak Limapuluh Kota, dengan ibu kota Payakumbuh.
g.Luhak Solok, dengan ibu kota Solok.
h.Luhak Kecil Talu, dengan ibu kota Talu. Setingkat dengan Luhak, juga terdapat 2 (dua) Kota Praja, yaitu Kota Praja Padang dan Kota Praja Bukittinggi dan setingkat di bawah luhak dan kota praja, juga dibentuk 21 (dua puluh satu) unit administrative Kewedanaan, yaitu :
a.Kewedanaan Padang.
b.Kewedanaan Pariaman.
c.Kewedanaan Lubuk Alung.
d.Kewedanaan Painan.
e.Kewedanaan Kerinci.
f.Kewedanaan Balai Selasa.
g.Kewedanaan Agam Tuo.
h.Kewedanan Maninjau.
i.Kewedanan Batipuh X Koto (Padang Panjang).
j.Kewedanan Sawahlunto.
k.Kewedanan Batu Sangkar.
l.Kewedanaan Sijunjung.
m.Kewedanaan Payakumbuh.
n.Kewedanaan Suliki.
o.Kewedanaan Bangkinang.
p.Kewedanaan Solok.
q.Kewedanaan Alahan Panjang.
r.Kewedanaan Muar Labuh.
s.Kewedanaan Lubuk Sikaping.
t.Kewedanaan Talu, dan
u.Kewedanaan Air Bangis.
6.Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Sumatera Tengah, dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau tanggal 9 Agustus 1945, Provinsi Sumatera Tengah, dibagi menjadi 3 (tiga) Provinsi, yaitu : - Provinsi Sumatera Barat. - Provinsi Jambi, dan - Provinsi Riau. Daerah Tingkat I Sumatera Barat, terdiri dari 7 Kabupaten dan 6 Kota Praja, yaitu :
a.Kabupaten : - Kabupaten Agam - Kabupaten Padang/Pariaman - Kabupaten Solok - Kabupaten Pasaman - Kabupaten Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung - Kabupaten Limapuluh Kota - Kabupaten Pesisir Selatan (dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kerinci Hulu, Kerinci Tengah dan Kerinci Hilir).
b.Kota Praja : - Kota Praja Bukittinggi - Kota Praja Padang - Kota Praja Sawahlunto - Kota Praja Padang Panjang - Kota Praja Solok - Kota Praja Payakumbuh Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, selanjutnya di tetapkan dengan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958. II. PASAL DEMI PASAL