Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 29 Agustus 2025 GUBERNUR SUMATERA BARAT, dto MAHYELDI Diundangkan di Padang pada tanggal 29 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, dto ARRY YUSWANDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2025 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 : (4-114/2025) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025 – 2029 I. UMUM Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun. Perencanaan pembangunan daerah disusun atas dokumen perencanaan pembangunan daerah yang terdiri atas RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur terpilih harus menyusun RPJMD sebagai penjabaran dari visi dan misinya. Bahkan dalam ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Gubernur terpilih dilantik. Penyusunan RPJMD ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dilakukan dengan menggunakan lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom- up). Selanjutnya RPJMD nantinya akan digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra-PD dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penjabaran RPJMD yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah, pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah, dan perubahan RPJMD yang tata caranya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. II. PASAL DEMI PASAL