Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 20 Maret 2018 GUBERNUR SUMATERA BARAT, ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 20 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT ttd ALI ASMAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT : (5,64/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN PERSEROAN TERBATAS (PT) ANDALAS TUAH SAKATO I. UMUM. Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato sebelumnya didirikan melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1995, kemudian pada tahun 2007 dilakukan penataan PT Andalas Tuah Sakato berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dengan membubarkan Perusahaan Daerah Sari Petojo, Perusahaan Daerah Dinamika dan Perusahaan Daerah Grafika. Tujuan penataan ini adalah untuk lebih meningkatkan peran perseroan dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Dalam perkembangannya, operasionalisasi PT. Andalas Tuah Sakato secara ekonomi tidak berkembang karena tidak menemukan core bisnis yang tepat, sehingga mengalami rugi setiap tahunnya, maka PT Andalas Tuah Sakato perlu dibubarkan. Pembubaran PT. Andalas Tuah Sakato tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2016, telah disepakati pembubaran PT. Andalas Tuah Sakato, dan pembentukan Tim Likuidasi. Rangkaian proses dalam rangka pembubaran PT. Andalas Tuah Sakato dilakukan sesuai dengan Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu Penyelenggaraan RUPS terkait pembubaran PT, penunjukan likuidator dalam rangka pemberesan harta kekayaan perseroan dalam proses likuidasi sampai dengan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengumuman hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar. Mekanisme pembubaran PT. Andalas Tuah Sakato berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun demikian karena PT. Andalas Tuah Sakato merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan pendiriannya melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato , maka perlu diikuti prosedur untuk pembubaran Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato, yang menyatakan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah (Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan latar belakang inilah maka perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL