Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 20 Maret 2018 GUBERNUR SUMATERA BARAT, ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 20 Maret 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT ttd ALI ASMAR LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 6. NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT : (6,65/2018) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 15 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS (PT) DINAMIKA JAYA SUMBAR I. UMUM Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, dengan tujuan adalah untuk lebih meningkatkan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Dalam perkembangannya, operasionalisasi PT Dinamika Jaya Sumbar secara ekonomi tidak berkembang karena kalah bersaing dengan perusahaan masyarakat, sehingga mengalami rugi setiap tahunnya, yang pada akhirnya dilakukan pembubaran. Pembubaran PT. Dinamika Jaya Sumbar Jaya tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat No. 32/SB/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat yang disepakati melalui serangkaian pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa para Pemegang Saham PT Dinamika Jaya Sumbar. Oleh karena itu, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2016, telah disepakati pembubaran PT. Dinamika Jaya Sumbar, dan pembentukan Tim Likuidasi. Rangkaian proses dalam rangka pembubaran PT. Dinamika Jaya Sumbar dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu Penyelenggaraan RUPS terkait pembubaran Perseroan, penunjukan likuidator dalam rangka penyelesaian harta kekayaan perseroan dalam proses likuidasi, sampai dengan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan pengumuman hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar. Mekanisme pembubaran PT. Dinamika Jaya Sumbar berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun demikian karena PT. Dinamika Jaya Sumbar merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan pendiriannya melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, maka perlu diikuti prosedur untuk pembubaran Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar, yang menyatakan bahwa pembubaran Perusahaan Daerah (Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan latar belakang inilah perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Dinamika Jaya Sumbar dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL