1.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat.
2.Nagari adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis, memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah dan/atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
3.Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Pemerintah Nagari adalah Kapalo Nagari atau nama lainnya dibantu Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Nagari.
5.Kapalo Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah Pemimpin Pemerintah Nagari.
6.Kerapatan Adat Nagari yang selanjutnya disingkat KAN atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan ninik mamak dan unsur alim ulama Nagari, unsur cadiak pandai, unsur Bundo Kanduang, dan unsur parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai dengan adat salingka Nagari.
7.Jorong/Korong/Kampuang adalah bagian dari wilayah Nagari.
8.Peradilan Adat Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga penyelesaian sengketa masyarakat di Nagari berdasarkan adat salingka Nagari yang bersifat mediasi;
9.Hukum Adat adalah hukum asli masyarakat yang bersumber dari peraturan peraturan hukum tidak tertulis, tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnya secara turun-temurun, elastis dan dapat menyesuaikan diri dalam berbagai pertimbangan hukum;
10.Adat istiadat setempat adalah adat dan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Nagari.
11.Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.
12.Manti Nagari adalah Perangkat Pemerintah Nagari yang bertugas membantu Kapalo Nagari dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan administrasi surat menyurat dan pembuatan laporan kinerja Nagari.
13.Bandaharo Nagari adalah Perangkat Pemerintah Nagari bertugas membantu Kapalo Nagari untuk melaksanakan keuangan, pembukuan serta pembuat laporan keuangan Nagari.
14.Dubalang Nagari adalah penjaga keamanan dan ketertiban Nagari.
15.Tungku Tigo Sajarangan adalah limbago atau unsur tempat kedudukan perwakilan masyarakat Nagari yang dapat dipilih dan memilih untuk pengisian jabatan dalam Kerapatan Adat Nagari, Pemerintah Nagari, dan Peradilan Nagari, yang terdiri atas Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.
16.Niniak Mamak adalah orang yang diangkat sebagai pangulu adat oleh suku/kaum dalam suatu Nagari.
17.Alim Ulama adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang agama islam atau ilmuan agama Islam.
18.Cadiak Pandai adalah anggota suku/kaum atau anggota masyarakat yang ahli dalam bidang ilmu umum berbagai disiplin ilmu atau berilmu pengetahuan luas.
19.Parik paga dalam Nagari adalah unsur dari pemuda di Nagari yang berfungsi di bidang ketenteraman dan keamanan.
20.Bundo kanduang adalah pimpinan wanita/perempuan di minangkabau yang menggambarkan sosok seorang perempuan bijaksana yang menjadikan adat minangkabau lestari dari masa kemasa.