DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021

Nomor
7
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
141

Ringkasan

Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan, 3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender, 4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak, 5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus 7. Peningkatan Kualitas Keluarga, 8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan, 9. Data Gender dan Anak, 10. Koordinasi, 11. Forum Anak Daerah, 12. Kerjasama, 13. Partisipasi Masyarakat, 14. Pembinaan dan Pengawasan, 15. Pendanaan, 16. Ketentuan Peralihan, 17. Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks141PDFHirarki

Memuat teks peraturan…