1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.
5.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
6.Pangan Pokok Tertentu adalah Pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal daerah seperti beras, umbi-umbian dan/atau Pangan pokok lainnya yang dikonsumsi masyarakat Daerah
7.Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
8.Cadangan Pangan adalah persediaan Pangan di suatu wilayah untuk dikonsumsi manusia, pengendalian gejolak/stabilitas harga Pangan, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
9.Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas, dan rumah tangga.
10.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
11.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor, dan bencana alam lainnya.
12.Gejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga Pangan pokok yang ditingkat pasar mencapai 25 persen atau lebih dari harga normal paling sedikit 1 (satu) minggu dan/atau dapat meresahkan rumah tangga miskin dan/atau rawan Pangan yang tidak menerima beras miskin.
13.Darurat Pangan adalah situasi atau kondisi atau kejadian tidak normal terhadap pemenuhan kebutuhan pangan manusia yang terjadi secara tiba-tiba dan dapat mengakibatkan terjadinya kerawanan dan krisis pangan.
14.Mitra Kerjasama adalah Badan Usaha Milik Negara dan atau Badan Usaha Milik Daerah di bidang Pangan yang memiliki dan/atau mengelola Cadangan Pangan Pemerintah berdasarkan perjanjian kerjasama dengan PD.