B Dengan nama retribusi pelayanan keschatan dipungut retribusi sebagai pernbayaran atas pelayanan kesehatan yang diberikan Rurnah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
1.BAS III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kelirna yang berbunyi sebagai berikut :
c.biaya tctap, yaitu biaya yang tidak berubah dcngan
b.biaya t idak langsung, yaitu biaya yang tidak dapat ditclusuri penggunaannya secara jelas dalarn suatu unit kegiatan tertcntu, rnisalnya biaya listrik, biaya air dan biaya lairmya yang mendukung penyediaan
a.biaya langsung, yaitu biaya yang secara jelas dapat ditelusuri penggunaannya dalam suatu unit kegiatan tertentu, rnisalnya obat-obatan dan biaya lain yang mendukung penyediaan jasa.
(3)Biaya sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :
b.kernampuan (daya dukung) rnasyarakat pengguna jasa Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
a.unsur biaya per satuan penyediaan jasa;
(2)Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditctapkan sebagai jumlah pernbayaran per satuan pclayanau/jasa, dengan rnempcrhatikan :
(1)Tar if Rctribusi disusun bcrdasarkan alas JCl1lS pelayanan Y'ang diberikan dengan tetap memperhatikan Iungsi sosial Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
(2)Struktur clan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 G adalah sebagaimaria tercariturn dalarn Larnpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dacrah ini.
m.Laboratoriurn teknik gigi.
1.Labcratoriurn darah;
h.Pelayanan Orthodonti;
1.Pelayanan unit gawat darurat; J. Pelayanan raw at inap;
k.Pelayanan konsulrasi dokter/dokter gigi;
g.Pelayanan Korrservasi;
f.Pelayanan Oral Medicine;
e.Pelayanan Radiologi;
d.Pelayanan Bcdah Mulut;
c.Pelayanan Peridontia;
a.Pelayana n Prosthodonti;
b.Pelayanan Pcdodonti;
(1)Pelayanan kesehatan yang menjadi objek Retribusi pada Rurnah Sakit Khusus Gigi dan Mulut adalah sebagai berikut :
b.jasa pelayanan keschatan.
a.jasa sarana rurnah sa kit; dan diberikan, misalnya biaya makan penderita, dan biaya obat-obatan di unit gawat darurat.
(4)Biaya pclayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercerrnin dalam pola tarif yang meliputi : Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Rumah Sa kit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 51 A ayat (2) huruf e adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.