menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak; Mengingat: 1. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; PERATURANDAERAHPROVINS!SUMATERASELATAN NOMOR 1- TAHUN2017 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR4 TAHUN2013 TENTANGPENYELENGGARAANPENDIDlKANINKLUSIFRAMAHANAK DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAANPENDIDIKANINKLUSIFRAMAHANAK. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
8.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 4); L~.lVIC'I\I'I.t\l~DAERAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2017 NOMOR 1 NOREGPERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN: (1/2017) Diundangkan di Palembang pada tanggal 27 Febra.ari 2017 DAERAH SELATAN, Ditetapkan di Palembang pada tanggal 27 Febraari 2017 GUBERNURSUMATERASELATAN, Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
(1)Dihapus.
(2)Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Ramah Anak dilakukan melalui penghilangan hambatan dan pemenuhan kebutuhan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta.
2.Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 15 ayat
(2)berbunyi sebagai berikut: