menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, PERATURANDAERAHPROVINSI SUMATERASELATAN
0.NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUNANGGARAN2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN .... , .... . . . ,., . .....
11.Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578); ~
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang 'rata Cara Pemberian dan PemanIaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 NomOI:90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); ~ . '8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor5679); . . .
7.Undang-Undang Nomor 28 -Tahun 2009· tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2015. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN Dengan Persetujuan Bersama
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeioiaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeIoIaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 seri E) sebagairriana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok PengeJoiaan Keuangan Daerah [Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14);
19.Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Anggaran 9~"i'&a..'jY2ta."i"~"i', £R.1,Ui',)-a. D~'w. -':~I;>}.!..,:,. 1I.':'.'b'bw;w. '2IJ1.~ (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera SeJatan Tahun 2014 Nomor 22);
20.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 11). 16, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); " "15, Peraturan Pernerintah Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); Rp 1.262.419.812.182,78Selisih Kurang
1.Anggaran belanja setelah perubahan Rp 6.452.618.624.475,55
2.Realisasi.. ..: Rp 5.190.198.812.292,77