menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG NOMOR 14 TAHUN2016 PERATURANDAERAHPROVINSlSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN Mengingat Menimbang Dalam Peraturan Daerah ini yang dirnaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Sekretariat Daerah Provinsi adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera SeJatan yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD Provinsi adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
7.Inspektorat Daerah Provinsi adalah Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Dinas Daerah Provinsi adalah Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Badan Daerah Pr.ovinsi adalah Badan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Perangkat Daerah Provinsi adalah Unsur Pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
11.Unit PeJaksana Teknis Dinas atau Badan adalah unsur pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.