menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung; Mengingat Menimbang PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR 15 TAHUN2016 TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHNOMOR14 TAHUN2011 TENTANGPENAMBAHANPENYERTAANMODALPEMERINTAHPROVINSI SUMATERASELATANPADAPERSEROANTERBATASBANKPEMBANGUNAN DAERAHSUMATERASELATANDANBANGKABELITUNG DENGANRAHMATTUHANYANGMARAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNURSUMATERASELATAN Negara RepubJikIndonesia Nomor4578);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang M.ilikNegara/Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533);
7.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 Nomor4 Seri E);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun '2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara RepubJikIndonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 8), diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :