Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
5.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); ,
6.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); \
6.Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
7.Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi danl atau terus-menerus,
8.Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
9.Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipennanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.
10.Arsip terjaga adalah· arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
11.Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
12.Arsiparis adalah seseorang yang mcmiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal danl atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
13.Akses arsip adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempennudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
14.Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
15.Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang. berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
16.Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan. T
a.kepastian hukum;
b.keautentikan dan keterpercayaan;
17.Jadual retensi arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kernbali, atau diperrnanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
18.Penyusutan arsip adalah .kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pernindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
19.Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
20.Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meJiputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip.
21.Pengelolaan arsip ·statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meJiputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
22.Akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada Jembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip. kepada lembaga kearsipan.
23.Preservasi arsip statis adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta penjagaan arsip terhadap berbagai unsur perusak arsip. \ Paragraf3 Sasaran Pasal 4 Sasaran penyelenggaraan kearsipan adalah :
a.peningkatan sumber daya kemanusiaan kearsipan:
b.peningkatan kapasitas kelembagaan kearsipan;
c.peningkatan sarana dan prasarana kearsipan;dan
d.peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan. yangkearsipanc. terciptanya penyelenggaraan komprehensif dan terpadu;
d.terselarnatkannya arsip sebagai bukti pertanggung- jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.dan ,
e.terselamatkannya aset nasional dan daerah dalam bidang ekonomi, sosial dan politik, budaya, pertahanan, serta 'keamanan sebagai bukti identitas dan jati din bangsa, Paragraf2 Tujuan Pasa13 Pengelolaan kearsipan bertujuan untuk:
a.terjaminnya ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
b.terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.keutuhan;
d.asal usul (principle a/provenance);
e.aturan asli (principle 0/original ordery;
f.keamanan dan keselamatan;
g.keprofesionalan;
h.keresponsifan;
1.keantisipatifan; J. kepartisipatifan;
k.akuntabilitas;
1.kemanfaatan;
m.aksesibilitas;
n.kepentingan umum; o, kontinuitas; dan
p.kearifan lokal. ,I . BAB IV PENGELOLAAN KEARSIPAN
a.pengelolaan arsip dinamis;
b.pengelolaan arsip statis.
(2)Ketentuan lebih Janjut mengenai penyeJenggaraan kebijakan kearsipan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1)diatur dengan Peraturan Gubernur .