menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 ten tang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kaIi diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Mengingat Menimbang PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR 2. TAHUN 2017 TENTANG KETENTERAMAN,KETERTIBANUMUMDAN PERLINDUNGANMASYARAKAT DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNUR SUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SELATAN
7.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang - Undang untuk mencari serta. mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang ten tang tindak pidana yang terjadi dan guna rnenemukan tersangkanya. I f.
4.Kantor adalah Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan danjatau Kantor Badan Usaha.Milik Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polis! Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.
6.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pernerintah Provinsi yang diberi wewenang khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. . - GUBERNUR SUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG KETENTERAMAN, Kl!."'TERTIBANUMUMDANPERLlNDUNGANMASYARAKAT.
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan. DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan Dengan Persetujuan Bersama
5.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja [LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 5 Seri E); Menetapkan
8.Ketenteraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik dari fisik rnaupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran dalam masyarakat.
9.Ketertiban Umum adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang berwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang- undangan.
10.Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinarnis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
11.Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
12.Penegakan Peraturan Daerah adalah suatu upaya atau tindakan agar peraturan daerah ditaati oleh masyarakat provinsi dan atau yang berhubungan dengan Pemerintah Provinsi.
13.Pembinaan adalah upaya dalam bentuk pengawasan, penyuluhan dan penindakan.
14.Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif yang dilaksanakan oleh Pemerintah : Provinsi dalam Penegakan peraturan daerah.
15.Penyuluhan adalah penyampaian informasi dengan maksud mempengaruhi atau memperbaiki perilaku sosial yang teIjadi di lingkungan masyarakat.
16.Penindakan adalah suatu proses yang meliputi pemanggilan, pemeriksaan dan penyelesaian.
17.Pencegahan adalah tindakan mencegah secara dini teIjadinya pelanggaran peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya serta gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
18.Non Yustisial adalah tindakan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum berupa peringatan dan atau penghentian semen tara kegiatan yang melanggar peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
19.Tuna Sosial adalah- penyandang masalah sosial termasuk di dalamnya gelandangan, pengemis, anak jalanan dan tuna susila.
20.GeJandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang Jayak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tem/pa.t L umum. /). /1
30.Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan peJengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas.
31.Trotoar adalah jalur di pinggir jalan sebagai sarana umum yang disediakan untuk pejalan kaki.
32.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia danj atau proses alam yang berbentuk padat. I
33.Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat konsentrasi, danl atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
25.Perjudian adaJah kegiatan permainan bersifat untung- untungan yang dilakukan melalui media danl atau aJat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seorang atau sekelompok orang dengan maksud mendapatkan keuntungan atau perbuatan yang dapat dipersamakan dengan itu.
26.Minuman Keras 'adalah semua jenis minuman yang mengandung alkohol atau ethanol di luar ketentuan perundang-undangan.
27.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum antara lain jaJan, trotoar, taman dan tempat-ternpat umum Jainnya.
28.Fasilitas Sosial adaJah fasilitas atau tempat-tempat tertentu yang biasa digunakan masyarakat, antara lain tempat Peribadatan, Pendidikan, Kesehatan, Olahraga, Pusat Perbelanjaan, Niaga Pemerintah, PeJayanan Umum, Rekreasl/Wisata, dan tempat Pemakaman Umum.
29.Psikotropika adaJah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sarafl pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dalam perilaku. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan aJasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Anak JaJanan adaJah anak yang sebagian besar waktunya berada dijaJanan atau di tempat-ternpat umum yang dapat mengganggu ketertiban umum. '!'una Susila adalah orang yang melakukan hubungan seksual tanpa didasari dengan ikatan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbaJan atau upah sebagai balas jasa serta mengganggu ketertiban umum. Asusila adaJah setiap perbuatan anggota masyarakat yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan yang melanggar norma-norma agama, kesusilaan, adat istiadat dan norma hukum yang berlaku. 24. 23. 22. 21. • Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah agar terciptanya rasa aman dan tenteram dalam kehidupan masyarakat dan terhindarnya masyarakat dari gangguan sosial sehingga terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang damai.
34.Aset adalah barang milik daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai ketentuan -perundang-undangan.
35.Aparatur adalah pejabat, pegawai negeri sipil dan/ atau pegawai dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
36.Badan adalah sekumpulan orang darr/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat atau badan . hukum lainnya seperti badan usaha swasta, BUMN, BUMD, Lembaga Pemerintah, Organisasi Masyarakat, ataupun yayasan.
37.Tempat usaha adalah tempat untuk melakukan usaha/ kegiatan bagi orang perseorangan, masyarakat, badan usaha, dan badan hukum lainnya dalam suatu wilayah tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
38.Usaha tertentu adalah usaha yang dilakukan oleh orang perseorangan, masyarakat atau badan hukum yang diJakukan dijalan-jalan, taman, dan tempat-tempat tertentu lainnya seperti pedagang asongan, pedagang kaki lima, usaha barang bekas, usaha hiburan danj atau pemberi jasa tertentu yang dapat menganggu aktivitas dan/ atau ketenteraman masyarakat.
39.Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemeri,ntah yang memilikikewenangan dan/atau memperoleh pelimpahan kewenangan untuk menetapkan atau memberikan izin terhadap suatu kegiatan tertentu.
40.Tempat Hiburan adalah tempat penyelenggaraan hiburan umum yang dikelola oleh suatu badan/ atau perseorangan pada suatu tempat atau lokasi tertentu dengan bangunan permanen termasuk di dalamnya penyediaan berbagai fasilitas dan jasa penunjang lainnya seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat, klub malam dan/ atau sejenisnya. /1 Untuk melaksana.kan ketertiban umum perlu dilakukan pembinaan penertiban masyarakat oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai kewenangannya yang meliputi :