1.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang menyeluruh, dan berkesinambungan pengurangan dan penanganan sampah.
2.Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu pemerintah daerah, pelaku usaha/awasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah. • Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKlLANRAKYATDAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dan GUBERNUR PROVINS! SUMATERA SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG PENGELOLAANSAMPAH. BABI KETENTUANUMUM Pasall Sumatera Selatan danUndang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1965 ten tang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tabun 1950 (Leinbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4951);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ten tang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengeioiaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 1
3.Pemerintah daerah adalah Gubemur Provinsi Sumatera Selatan dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
4.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia danl atau proses alam yang berbentuk padat.
6.Sampah Rumah Tangga .adalah sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, tidak ' termasuk tinja dan sampah spesifik. ,
7.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adaJah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosiaJ, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
8.Timbillan Sampah adalah satuan kegiatan atau proses menghasilkan sampah.
9.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah. 10.Tempat Penampungan Sementara, selanjutnya disingkat TPS adaJah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/ atau tempat pengelolaan sampah terpadu. 11.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. 12.Tempat Pemrosesan Akhir, selanjutnya disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalian sampah ke media lingkungan. 13.Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
14.Pengornposarr adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan. 15.Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis .atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan. 16.Izin Pengelolaan sampah adalah izin yang diberikan untuk kegiatan pengelolaan sampah yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
17.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Sumatera Selatan.
18.Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.
19.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
21.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan .BABII ASAS,MAKSUDDANTUJUAN
24.Badan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Lingkungan Hidup.
25.Dinas adalah Satuan Kerja .. Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Cipta Karya.
26.Kepala Badan adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Lingkungan Hidup.
27.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi Cipta Karya. ,
28.Penghasil Sampah adalah setiap orang danl atau akibat proses a1am yang menghasilkan timbulan sampah.
29.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alamo
30.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
31.Stasiun Peralihan Antara yang selanjutnya disebut SPA adalah tempat peralihan antara untuk pengangkutan sampah skala besar ke lokasi tempat pemrosesan akhir.
32.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPPAS adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sarnpah di Kabupaterr/Kota,
33.Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disebut TPPAS Regional adalah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah yang digunakan untuk pengolahan dan pemrosesan akhir sampah yang bersumber dari 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih.
34.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di Tempat Pernrosesan Akhir Sampah.
35.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
36.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan Iatau badan usaha. Indonesia sebagaimana Dasar Negara Republik pemerintahan Negara Republik dimaksud dalam Undang-Undang Indonesia Tahun 1945.
23.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/ Kota di Sumatera Selatan. -, ,___,..... ".- ....;. . I'll , BABIII SASARAN PasalS Sasaran pengaturan pengelolaan sampah sebagai berikut :